Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menelusiri aliran dana terkait ACT. Hasilnya, dana senilai Rp1,7 triliun mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dan lebih dari setengah dari nilai tersebut mengalir ke entitas pribadi.
Sementara PPATK sudah membekukan 843 rekening, dengan nilai Rp11 miliar.
"Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavanda di Jakarta, Kamis (4/8).
Aliran dana tersebut, menurut dia dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT dan kembali lagi ke pengurus.
Kepentingan dana tersebut guna pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian asset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial, kata Ivan.
Berita Terkait
Tejo: Notaris wajib laporkan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK
Selasa, 16 Januari 2024 20:12 Wib
PPATK : Rp1 triliun tindak pidana kejahatan lingkungan mengalir ke parpol
Selasa, 8 Agustus 2023 16:30 Wib
Peringati Gerakan Anti Pencucian Uang, BNI-PPATK tanam 2.000 pohon
Selasa, 21 Juni 2022 14:15 Wib
Pengacara: Penyidikan pembobolan Bank Jateng tanpa PPATK dan OJK
Jumat, 17 September 2021 15:54 Wib
Kasus pencucian uang tak perlu buktikan pidana asal uang
Rabu, 17 Juli 2019 15:44 Wib
Polisi-PPATK Telusuri Aliran Dana ke Rekening Saracen
Senin, 28 Agustus 2017 17:48 Wib
Polisi Gandeng PPATK Telusuri Dana First Travel
Selasa, 22 Agustus 2017 14:04 Wib
Polisi Gandeng PPATK Tangani Penipuan Pandawa Group
Rabu, 22 Februari 2017 15:08 Wib