Semarang (ANTARA) - Kepolisian menetapkan tiga tersangka terkait dengan dugaan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam di Semarang, Senin, menyebutkan ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang
Mereka masing-masing berinisial GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.
Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada pemeriksaan para saksi dan bukti.
"Ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk ahli," kata Kabid Humas Polda Jateng.
Iqbal menjelaskan bahwa mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap konvoi pada tanggal 29 Mei 2022.
Dalam konvoi tersebut, lanjut dia, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
Ia menambahkan bahwa potensi makar tersebut muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio HTI yang saat ini telah dilarang di Indonesia.
***2***
Berita Terkait
Belum ada laporan pelanggaran di Posko Netralitas Semarang
Selasa, 5 November 2024 8:03 Wib
Kabid Propam Polda cek Posko Netralitas di Simpang Lima Semarang
Senin, 4 November 2024 21:39 Wib
Tiga terduga teroris diamankan Densus 88 di Jateng
Senin, 4 November 2024 21:28 Wib
Sopir truk penabrak mobil kru TV di Pemalang jadi tersangka
Jumat, 1 November 2024 15:39 Wib
Rudapaksa kakak-adik di Purworejo, polisi periksa 20 saksi
Selasa, 29 Oktober 2024 22:39 Wib
Polda Jateng pastikan pengawalan perusahaan pencetak surat suara pilkada
Selasa, 22 Oktober 2024 20:00 Wib
Kepolisian pastikan kawal distribusi surat suara di wilayah Jateng
Sabtu, 19 Oktober 2024 7:20 Wib
Polda Jateng tunda penetapan tersangka dugaan perundungan PPDS Undip
Selasa, 15 Oktober 2024 18:06 Wib