Semarang (ANTARA) - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menegaskan penanganan kasus dugaan perundungan yang dilakukan tiga siswi sebuah SMP negeri di Kota Semarang terhadap adik kelasnya dilakukan dengan memperhatikan kepentingan seluruh anak.
"Kasus ditangani sesuai koridor hukum dengan berbasis kepentingan anak," kata Irwan di Semarang, Rabu.
Menurut dia, proses rehabilitasi terhadap kepentingan korban maupun pelaku tetap menjadi yang terpenting.
Menurut dia, kepolisian menggandeng psikolog dari Dinas Pendidikan Kota Semarang, pihak sekolah, serta orang tua korban maupun para pelaku.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan tiga siswi sebuah SMP negeri di Kota Semarang yang diduga pelaku perundungan terhadap satu siswi lain yang merupakan teman satu sekolah.
Penangkapan terhadap siswa kelas VIII tersebut bermula dari adanya video viral di media sosial.
Peristiwa perundungan yang dilakukan pelaku berinisial ST, DT, NA terhadap korban RS terjadi pada Selasa (24/5) di Alun-Alun Kota Semarang.
Ketiga pelaku menganiaya korban, yang merupakan adik kelasnya itu, dengan masih menggunakan seragam sekolah.
Irwan menambahkan pemicu penganiayaan itu diduga karena para pelaku yang merupakan siswa senior merasa tidak dihormati oleh juniornya.
Baca juga: Polisi amankan tiga siswi SMP pelaku perundungan di Semarang
Baca juga: Beda "bullying" dengan sebatas bercanda menurut psikolog
Baca juga: Polres Cilacap selidiki video viral perundungan anak di bawah umur
Berita Terkait
Polres Boyolali-Polda Jateng tangkap pembunuh pengusaha tembaga
Minggu, 5 Mei 2024 14:49 Wib
Pemkab Karanganyar optimalkan Tilik Tonggo antisipasi meluasnya DBD
Sabtu, 4 Mei 2024 6:06 Wib
Polres Pemalang gagalkan kasus pembegalan sepeda motor
Jumat, 3 Mei 2024 16:48 Wib
Polres Pemalang gagalkan kasus pembegalan sepeda motor
Jumat, 3 Mei 2024 15:57 Wib
Napi kasus narkoba di Lapas Semarang diduga tewas bunuh diri
Jumat, 3 Mei 2024 15:27 Wib
Kapolda apresiasi Polresta Banyumas dalam mengungkap kasus penembakan
Senin, 29 April 2024 13:50 Wib
Kejari: Pengembalian kerugian negara kasus KONI capai Rp900 juta
Jumat, 26 April 2024 13:30 Wib
Stok darah di PMI Surakarta belum aman imbas kasus DBD tinggi
Kamis, 25 April 2024 8:54 Wib