Logo Header Antaranews Jateng

Polrestabes Semarang tangani kasus perundungan berbasis kepentingan anak

Kamis, 26 Mei 2022 07:43 WIB
Image Print
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan anwar menjelaskan perkara dugaan perundungan yang dilakukan siswi SMP di Semarang, Rabu. ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menegaskan penanganan kasus dugaan perundungan yang dilakukan tiga siswi sebuah SMP negeri di Kota Semarang terhadap adik kelasnya dilakukan dengan memperhatikan kepentingan seluruh anak.

"Kasus ditangani sesuai koridor hukum dengan berbasis kepentingan anak," kata Irwan di Semarang, Rabu.

Menurut dia, proses rehabilitasi terhadap kepentingan korban maupun pelaku tetap menjadi yang terpenting.

Menurut dia, kepolisian menggandeng psikolog dari Dinas Pendidikan Kota Semarang, pihak sekolah, serta orang tua korban maupun para pelaku.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan tiga siswi sebuah SMP negeri di Kota Semarang yang diduga pelaku perundungan terhadap satu siswi lain yang merupakan teman satu sekolah.

Penangkapan terhadap siswa kelas VIII tersebut bermula dari adanya video viral di media sosial.

Peristiwa perundungan yang dilakukan pelaku berinisial ST, DT, NA terhadap korban RS terjadi pada Selasa (24/5) di Alun-Alun Kota Semarang.

Ketiga pelaku menganiaya korban, yang merupakan adik kelasnya itu, dengan masih menggunakan seragam sekolah.

Irwan menambahkan pemicu penganiayaan itu diduga karena para pelaku yang merupakan siswa senior merasa tidak dihormati oleh juniornya.

Baca juga: Polisi amankan tiga siswi SMP pelaku perundungan di Semarang
Baca juga: Beda "bullying" dengan sebatas bercanda menurut psikolog
Baca juga: Polres Cilacap selidiki video viral perundungan anak di bawah umur



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026