Purwokerto (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto melakukan pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan Dana Desa di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Saat dikonfirmasi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat, Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan penanganan kasus dugaan penyelewengan dana eks PNPM Mandiri Perdesaan tersebut masih dalam tahap penyidikan. "Masih tahap penyidikan," katanya singkat.
Informasi yang dihimpun, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Purwokerto hingga hari Jumat (20/5) telah memeriksa lebih kurang 25 orang terkait kasus dugaan penyelewengan dana eks PNPM dan Dana Desa di Kecamatan Kedungbanteng yang diinvestasikan ke PT LKM Kedungmas.
Dalam hal ini, total kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana tersebut mencapai Rp6,7 miliar yang berasal dari dana eks PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp5,9 miliar dan Dana Desa sebesar Rp800 juta.
Dana sebesar itu diinvestasikan ke PT LKM Kedungmas sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam. Keuntungan dari jasa keuangan tersebut sudah diberikan kepada komisaris dan pengurus PT LKM Kedungmas.
Sementara 25 orang yang diperiksa Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto terdiri atas komisaris dan pengurus PT LKM Kedungmas, sejumlah kepala desa (kades), dan mantan kades di Kecamatan Kedungbanteng, mantan camat, aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, serta pegawai Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto.
Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi pada pekan depan, antara lain dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia di Jakarta.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (20/5) petang, Kepala Kantor OJK Purwokerto Riwin Mihardi mengatakan praktik jasa keuangan yang dilakukan PT LKM Kedungmas merupakan kegiatan ilegal karena belum mendapatkan izin OJK.
"Tahun 2016 pernah mengajukan permohonan izin usaha sebagai LKM (Lembaga Keuangan Mikro) atas nama PT LKM Kedungmas, tapi ditolak karena belum terdapat kepastian terkait penggunaan modal eks PNPM," katanya.
Akan tetapi, kata dia, PT LKM Kedungmas tetap melakukan praktik jasa keuangan secara ilegal sehingga OJK Purwokerto pada tahun 2018 melayangkan teguran tertulis.
Dalam teguran tertulis tersebut, OJK Purwokerto mengingatkan bahwa aktivitas PT LKM Kedungmas merupakan praktik ilegal yang memiliki konsekuensi pidana.
"Kemudian tahun 2019 mengajukan lagi permohonan izin usaha atas nama PT LKM Kedungmas Digdaya, namun ditolak lagi karena masih belum terdapat kepastian terkait penggunaan modal eks PNPM hingga saat ini," kata Riwin.
Berita Terkait
Kejari Batang didemo ratusan anggota Pemuda Pancasila
Kamis, 16 Mei 2024 16:34 Wib
Kejari Kota Semarang telusuri kemungkinan praktik pungli pungutan bidang tanah
Rabu, 15 Mei 2024 11:11 Wib
Mantan lurah terima pungli pengurusan tanah di Semarang
Selasa, 14 Mei 2024 20:50 Wib
Pemkab Boyolali serahkan penghargaan masalah hukum perdata pada Kejari
Senin, 13 Mei 2024 20:05 Wib
Kejari Semarang melelang aset tanah terpidana istri mantan pejabat Kantor Pajak
Selasa, 7 Mei 2024 20:46 Wib
Kejaksaan Negeri Kudus limpahkan berkas kasus umrah gagal berangkat
Senin, 6 Mei 2024 13:38 Wib
Kejari: Pengembalian kerugian negara kasus KONI capai Rp900 juta
Jumat, 26 April 2024 13:30 Wib
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib