Temanggung (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Jawa Tengah, mengintensifkan program sidang keliling (Sikeling) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat terhadap akses pelayanan perbaikan akta kelahiran.
"Dengan memanfaatkan Sikeling, tidak perlu lagi masyarakat datang ke pengadilan secara langsung, kami yang akan datang," kata Ketua PN Temanggung Dyan Martha Budi Nugraheni di Temanggung, Rabu.
Program Sikeling bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang akan memperbaiki akta kelahiran akibat kesalahan dalam penulisan huruf, mulai dari nama, umur, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
Dyan mengatakan Sikeling merupakan program "jemput bola" PN Temanggung dalam memberikan pelayanan terhadap permohonan perbaikan kesalahan penulisan di akta kelahiran.
Dengan memanfaatkan program Sikeling, lanjutnya, warga yang mengajukan permohonan perbaikan akta kelahiran dapat menghemat waktu, biaya, dan jarak. Selain itu, Sikeling dapat menghilangkan hambatan bagi masyarakat yang terkendala transportasi karena proses persidangan digelar di wilayah kecamatan masing-masing.
Sejak 2021, lanjutnya, PN Temanggung telah menjalin kerja sama dengan lima kecamatan yang lokasinya jauh, yakni Bejen, Wonoboyo, Parakan, Pringsurat, dan Kandangan.
"Harapan kami, seluruh kecamatan yang membutuhkan layanan kemudahan ini bisa langsung berkomunikasi dengan kami untuk penjajakan kerja sama," tukasnya.
Untuk dapat memanfaatkan program Sikeling, Dyan menjelaskan pemohon dapat mendaftarkan diri melalui kecamatan terdekat serta melampirkan persyaratan dan pengajuan permohonan.
Petugas kecamatan lantas melanjutkan ke petugas pelayanan terpadu satu pintu PN Temanggung secara on call, untuk kemudian PN Temanggung memverifikasi dan menentukan jadwal sidang di tempat.
"Prosesnya mudah, satu hari selesai. Masyarakat yang mengajukan permohonan langsung dapat salinan penetapan apabila dikabulkan oleh hakim," ujarnya.
Berita Terkait
Tersangka kasus penyerobotan tanah menangi gugatan di PN Semarang
Selasa, 23 April 2024 9:30 Wib
Cabuli santriwati, pengasuh ponpes di Semarang dihukum 15 tahun
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 Wib
PN Kudus vonis pelaku tindak pidana perpajakan
Sabtu, 23 Maret 2024 16:19 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Ganti rugi proyek Tol Semarang-Demak masih dititipkan di PN Semarang
Selasa, 6 Februari 2024 11:46 Wib
Siskaeee cabut gugatan praperadilan
Senin, 29 Januari 2024 16:03 Wib
PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:18 Wib