Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum sedang mempersiapkan penyelenggaraan layanan legalisasi Apostille.
Layanan Apostille merupakan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing dengan mengadopsi suatu model legalisasi yang cepat dan akses terjangkau serta mengadaptasi perkembangan global yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.
Sejumlah persiapan yang dilakukan Kemenkumham antara lain pembangunan aplikasi, penyusunan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan sosialisasi kepada seluruh Kementerian/Lembaga, organisasi profesi, dan para stakeholder.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga sedang menyiapkan sejumlah Kantor Wilayah sebagai pilot project pencetakan sertifikat Apostille dan pelekatan sertifikat Apostille pada dokumen publik asing.
"Dengan SDM dan sarana-prasarana yang memadai Kantor Wilayah Jawa Tengah siap melayani pencetakan sertifikat Apostille," kata Yuspahruddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dalam keterangan pers yang diterima di Semarang, Selasa.
Baca juga: 63 narapidana di Jateng peroleh remisi Waisak
Untuk pemberlakuan sertifikat Apostille akan dimulai pada tanggal 4 Juni 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
Yuspahruddin menjelaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah otoritas pusat sekaligus competent authority yang melakukan verifikasi berdasarkan spesimen yang telah diserahkan dan disimpan dalam pangkalan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Apabila hasil verifikasi menyatakan terdapat kesesuaian isian pada formulir permohonan dengan dokumen pendukung yang diunggah, kecocokan tanda tangan Pejabat, pengesahan stempel, dan/atau segel resmi pada dokumen yang dimohonkan legalisasi dengan spesimen dalam basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan/atau kecocokan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik, maka Direkorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerbitkan sertifikat Apostille sebagai bukti bahwa dokumen publik asing terlegalisasi dan dapat digunakan di negara tujuan.
Baca juga: Kemenkumham Jateng lantik satu notaris pengganti
Berita Terkait
Kemenkumham Jateng-DPRD Kota Semarang bahas Raperda HAM
Selasa, 17 Desember 2024 14:44 Wib
Tejo ajak jajaran Kemenkumham Jateng tingkatkan komitmen dan konsistensi
Senin, 16 Desember 2024 15:59 Wib
Berkinerja luar biasa, Kemenkumham Jateng jadi yang "Terbaik 2024"
Senin, 16 Desember 2024 14:24 Wib
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
Senin, 16 Desember 2024 7:30 Wib
Chen Shih Tsuan akhirnya jadi WNI setelah menunggu 8 tahun
Jumat, 13 Desember 2024 13:53 Wib
Stafsus Menteri Hukum: Seleksi CPNS harus jujur dan transparan
Kamis, 12 Desember 2024 7:28 Wib
Bapas Surakarta dan Magelang raih "Birokrasi Bersih dan Melayani"
Rabu, 11 Desember 2024 18:52 Wib
Imigrasi Jateng proses hukum WN Myanmar saat buat paspor Indonesia
Selasa, 10 Desember 2024 18:37 Wib