Semarang (ANTARA) - Sebanyak 10 anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, Jawa Tengah, dicabut atau dicopot keanggotaannya.
Pencopotan itu diduga akibat mereka melayangkan gugatan pembatalan perdamaian (homologasi) dalam perkara kepailitan lembaga keuangan tersebut ke PN Semarang.
Kuasa hukum 10 anggota Koperasi Intidana Semarang, Yosep Parera, di Semarang, Jumat, mengatakan, gugatan kliennya yang meminta pembatalan atas perjanjian damai dalam perkara kepailitan koperasi tersebut sudah memasuki masa akhir persidangan.
"Pekan depan agendanya sudah penyampaikan kesimpulan," katanya.
Namun, lanjut dia, kesepuluh orang kliennya itu tiba-tiba memperoleh surat pemberitahuan tentang pencabutan keanggotaan dari Koperasi Intidana tertanggal 14 Maret 2022.
Kesepuluh anggota Koperasi Intidana tersebut masing-masing Ivan Dwi Kusuma, Srijati Sulaeman, Tonni Supriyanto, Edwin Listyo Supriyanto, Redjoso Muljono, Lanna Wijaya, Christine Kusuma Dewi, Julia Wijaya, Sri Djajati, serta Heryanto Tanaka.
Dalam surat tersebut, kata dia, dijelaskan alasan pencabutan keanggotaan karena sudah tidak sejalan dengan visi misi Koperasi Intidana.
Padahal, menurut dia, masih ada tagihan simpanan sebesar Rp52 miliar yang harus dibayarkan Intidana kepada kliennya.
"Pencabutan keanggotaan ini diduga bertujuan agar perkara ini ditolak oleh pengadilan karena seolah-olah kesepuluh orang ini bukan anggota," katanya.
Menurut dia, surat keberatan atas pencabutan tersebut telah dilayangkan ke Koperasi Intidana.
Ia menjelaskan alasan gugatan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Negeri Semarang tersebut bertujuan agar koperasi yang memiliki kewajiban mengembalikan simpanan anggotanya yang mencapai hampir Rp1 triliun itu diputus pailit.
Koperasi Intidana digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh anggotanya pada tahun 2015.
Dalam perkara tersebut akhirnya dicapai kesepakatan damai dengan klausul pembayaran simpanan para anggota akan dilakukan dalam beberapa tahap.
Namun, menurut dia, hingga jatuh tempo pembayaran tahan kelima, simpanan milik 10 anggota tersebut belum juga dibayarkan.
Oleh karena itu, ia meminta pengadilan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.
Ia menduga terdapat kekuatan di balik perkara ini yang menyebabkan penegakan hukum amburadul.
Berita Terkait
Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 20 November 2024 10:52 Wib
Pengadilan tolak gugatan pemegang saham PT Mahesa Jenar
Selasa, 12 November 2024 17:06 Wib
Menerawang masa depan PPP setelah gagal masuk Senayan
Rabu, 12 Juni 2024 14:43 Wib
Gugatan caleg NasDem Purworejo ke PTUN ditolak
Jumat, 7 Juni 2024 18:09 Wib
Bawaslu Kudus siap berikan keterangan gugatan PHPU di MK
Jumat, 26 April 2024 15:37 Wib
KPU Kudus persiapkan dua hal ini hadapi gugatan di MK
Kamis, 25 April 2024 21:11 Wib
Tersangka kasus penyerobotan tanah menangi gugatan di PN Semarang
Selasa, 23 April 2024 9:30 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib