Kapolri resmikan Gedung Satpas Polres Sukoharjo
Solo, Jateng (ANTARA) - Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah meresmikan Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sukoharjo yang dipusatkan di Mako Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat.
Selain Satpas Polres Sukoharjo, Kapolri juga meresmikan Satpas Polres Wonogiri, rumah susun di Demak dan Banyumas, serta peluncuran Solo Kota Cerdas dan gedung baru Polresta Surakarta, yang dipusatkan di Mako Polresta Surakarta.
Pada acara peresmian tersebut, Kapolri mengungkapkan bahwa dengan dibangunnya gedung Satpas yang baru di Polres Sukoharjo dan Wonogiri diharapkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, baik permohonan baru maupun perpanjangan, prosesnya menjadi lebih mudah dan nyaman.
"Karena di Satpas yang baru ini, dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap dan didukung dengan teknologi yang modern," katanya.
Dengan semua layanan yang berbasis sistem dan teknologi tersebut, lanjut Kapolri, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya pungli dan korupsi.
Selain itu, selama berlangsungnya wabah pandemi COVID-19, satpas baru tersebut akan memberikan pelayanan prima dengan fasilitas yang nyaman kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara itu, Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan Satpas Polres Sukoharjo sendiri dibangun mulai tanggal 16 Juni hingga 20 Desember 2021.
Gedung Satpas Polres Sukoharjo berdiri di atas lahan seluas 5.469 meter persegi. Dengan gedung utama seluas 1.406,71 meter persegi, yang terdiri dari lantai satu seluas 936,25 meter persegi dan lantai dua seluas 470,46 meter persegi.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa Gedung Satpas Polres Sukoharjo menerapkan sistem pelayanan modern dengan didukung oleh sistem antrean "First In First Out" (FIFO) yang terintegrasi antar bagian pelayanan.
"Sistem antrean yang diterapkan menggunakan metode FIFO, dimana sistem antrean yang dilakukan adalah pemohon SIM pada nomor antrean yang pertama itu, yang dilakukan pelayanan. Dimana sistem itu, nantinya akan menginformasikan nomor antrean kepada pemohon SIM melalui layar monitor dan suara," tambahnya.
Selain itu, di dalam sistem FIFO juga terdapat enam jenis aplikasi yang dapat digunakan, yaitu aplikasi nomor antrean, pelayanan pemohon, set-up layanan antrian berbasis web, sistem akses kontrol, "dashboard monitoring", pengenalan wajah, deteksi suhu tubuh dan deteksi pemakaian masker.
"Semoga dengan fasilitas yang lengkap dan modern ini, dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus permohonan SIM," demikian Wahyu Nugroho Setyawan.
Selain Satpas Polres Sukoharjo, Kapolri juga meresmikan Satpas Polres Wonogiri, rumah susun di Demak dan Banyumas, serta peluncuran Solo Kota Cerdas dan gedung baru Polresta Surakarta, yang dipusatkan di Mako Polresta Surakarta.
Pada acara peresmian tersebut, Kapolri mengungkapkan bahwa dengan dibangunnya gedung Satpas yang baru di Polres Sukoharjo dan Wonogiri diharapkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, baik permohonan baru maupun perpanjangan, prosesnya menjadi lebih mudah dan nyaman.
"Karena di Satpas yang baru ini, dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap dan didukung dengan teknologi yang modern," katanya.
Dengan semua layanan yang berbasis sistem dan teknologi tersebut, lanjut Kapolri, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya pungli dan korupsi.
Selain itu, selama berlangsungnya wabah pandemi COVID-19, satpas baru tersebut akan memberikan pelayanan prima dengan fasilitas yang nyaman kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara itu, Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan Satpas Polres Sukoharjo sendiri dibangun mulai tanggal 16 Juni hingga 20 Desember 2021.
Gedung Satpas Polres Sukoharjo berdiri di atas lahan seluas 5.469 meter persegi. Dengan gedung utama seluas 1.406,71 meter persegi, yang terdiri dari lantai satu seluas 936,25 meter persegi dan lantai dua seluas 470,46 meter persegi.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa Gedung Satpas Polres Sukoharjo menerapkan sistem pelayanan modern dengan didukung oleh sistem antrean "First In First Out" (FIFO) yang terintegrasi antar bagian pelayanan.
"Sistem antrean yang diterapkan menggunakan metode FIFO, dimana sistem antrean yang dilakukan adalah pemohon SIM pada nomor antrean yang pertama itu, yang dilakukan pelayanan. Dimana sistem itu, nantinya akan menginformasikan nomor antrean kepada pemohon SIM melalui layar monitor dan suara," tambahnya.
Selain itu, di dalam sistem FIFO juga terdapat enam jenis aplikasi yang dapat digunakan, yaitu aplikasi nomor antrean, pelayanan pemohon, set-up layanan antrian berbasis web, sistem akses kontrol, "dashboard monitoring", pengenalan wajah, deteksi suhu tubuh dan deteksi pemakaian masker.
"Semoga dengan fasilitas yang lengkap dan modern ini, dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus permohonan SIM," demikian Wahyu Nugroho Setyawan.