Kemenkumham Jateng kerja sama dengan PGSI Demak
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) sepakat bekerja sama dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak terkait sinergi peningkatan kompetensi hukum bagi para guru dan siswa.
Kesepakatan itu tertuang dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus Daerah PGSI Kabupaten Demak Ng. Noor Salim dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin, di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Semarang, Rabu (16/2).
Bentuk sinergitas dalam perjanjian tersebut berupa penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, konsultasi hukum, seminar, dan kajian-kajian penelitian kepada masyarakat di lingkungan sekolah melalui kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum melalui Goes to school dan peningkatan kapasitas tentang hukum bagi guru swasta anggota PGSI Kabupaten Demak.
Kerja sama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan potensi kedua belah pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan pendidikan/pengajaran pengetahuan hukum bagi guru dan murid.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menyampaikan kekagumannya dan memberikan apresiasi atas inisiatif PGSI Kabupaten Demak yang menginginkan pengembangan kompetensi dan wawasan bagi guru dan siswa terkait masalah hukum.
"Kami sangat mengapresiasi. Ini merupakan hal yang sangat luar biasa, ketika antusiasme besar untuk mengetahui masalah hukum, apalagi untuk kalangan pengajar dan para siswa," katanya.
Baca juga: Yuspahruddin: Setiap warga negara berhak atas perlindungan dan bantuan hukum
Menurut Yuspahruddin hal tersebut penting dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat terutama generasi muda, apalagi marak kasus yang melibatkan pelajar seperti perkelahian antarpelajar, tindakan bullying, penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, penggunaan media sosial dan sebagainya.
"Sehingga diperlukan peran pemerintah salah satunya peran penyuluh hukum untuk melakukan penyuluhan hukum khususnya kepada para pelajar," katanya.
Kerja sama berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan kerja sama tersebut sejalan dengan Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 557/109 Tahun 2020 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Demak (28 Desa dan 2 Kelurahan), dimana salah satu indikatornya adalah dilakukannya kegiatan penyuluhan hukum di sekolah yang terdapat dalam wilayah kelurahan/desa binaan sadar hukum tersebut.
Hadir pada seremonial tersebut, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi para Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan OBH.
Kesepakatan itu tertuang dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus Daerah PGSI Kabupaten Demak Ng. Noor Salim dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin, di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Semarang, Rabu (16/2).
Bentuk sinergitas dalam perjanjian tersebut berupa penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, konsultasi hukum, seminar, dan kajian-kajian penelitian kepada masyarakat di lingkungan sekolah melalui kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum melalui Goes to school dan peningkatan kapasitas tentang hukum bagi guru swasta anggota PGSI Kabupaten Demak.
Kerja sama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan potensi kedua belah pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan pendidikan/pengajaran pengetahuan hukum bagi guru dan murid.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menyampaikan kekagumannya dan memberikan apresiasi atas inisiatif PGSI Kabupaten Demak yang menginginkan pengembangan kompetensi dan wawasan bagi guru dan siswa terkait masalah hukum.
"Kami sangat mengapresiasi. Ini merupakan hal yang sangat luar biasa, ketika antusiasme besar untuk mengetahui masalah hukum, apalagi untuk kalangan pengajar dan para siswa," katanya.
Baca juga: Yuspahruddin: Setiap warga negara berhak atas perlindungan dan bantuan hukum
Menurut Yuspahruddin hal tersebut penting dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat terutama generasi muda, apalagi marak kasus yang melibatkan pelajar seperti perkelahian antarpelajar, tindakan bullying, penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, penggunaan media sosial dan sebagainya.
"Sehingga diperlukan peran pemerintah salah satunya peran penyuluh hukum untuk melakukan penyuluhan hukum khususnya kepada para pelajar," katanya.
Kerja sama berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan kerja sama tersebut sejalan dengan Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 557/109 Tahun 2020 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Demak (28 Desa dan 2 Kelurahan), dimana salah satu indikatornya adalah dilakukannya kegiatan penyuluhan hukum di sekolah yang terdapat dalam wilayah kelurahan/desa binaan sadar hukum tersebut.
Hadir pada seremonial tersebut, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi para Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan OBH.