
21 kendaraan angkutan barang langgar muatan ditilang


Sejumlah petugas Satlantas Polres Sukoharjo saat memeriksa truk angkutan barang dalam sosialisasi UULAJ di SPBU Jlopo Baki Sukoharjo, Selasa (15/2/2022). ANTARA/HO--Humas Polres Sukoharjo.
Sukoharjo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menilang 21 kendaraan angkutan barang yang melanggar muatan melebihi kapasitas dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) di wilayah hukumnya selama Februari 2022.
"Kami telah menindak enam kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan, pada Selasa ini. Sehingga, total pelanggar yang ditilang selama Februari ini, sebanyak 21 kendaraan," kata Kepala Satlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, dalam acara sosialisasi UULAJ di Sukoharjo, Selasa.
Kasat Lantas mengatakan bahwa Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan sosialisasi Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) terkait dengan over dimension dan Pasal 307 UULAJ tentang pelanggaran muatan kepada para pengemudi kendaraan barang di Jalan Baki Sukoharjo.
Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Sukoharjo membagikan leaflet (selebaran) yang berisi imbauan kepada para pengemudi kendaraan barang agar mengangkut muatan tidak berlebihan.
Selain melaksanakan sosialisasi, pihaknya juga menindak tegas sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas atau over dimension over load (ODOL).
"Selama Februari 2022, kami menindak 21 pelanggar ODOL. Hal itu sebagaimana diatur dalam UULAJ. Selain menindak pelanggar ODOL, juga kendaraan knalpot brong, tidak pakai helm, dan ketidaklengkapan kendaraan bermotor," katanya.
Disebutkan pula bahwa pengemudi truk yang ditindak tegas dengan tilang karena melanggar Pasal 277 dan Pasal 307 UULAJ.
Pada aturan tersebut, kata dia, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Menurut dia, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya. Bahkan, mereka rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam atau tanjakan.
Di samping itu, lanjut dia, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.
Ia mengingatkan agar setiap pengendara selalu menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
"Sering kali kecelakaan diawali oleh pelanggaran, termasuk soal muatan ini. Kami imbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan," katanya.
Dengan penindakan tersebut, dia berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan atau melanggar batasan yang telah diatur UU di wilayah hukumnya. ***2***
"Kami telah menindak enam kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan, pada Selasa ini. Sehingga, total pelanggar yang ditilang selama Februari ini, sebanyak 21 kendaraan," kata Kepala Satlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, dalam acara sosialisasi UULAJ di Sukoharjo, Selasa.
Kasat Lantas mengatakan bahwa Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan sosialisasi Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) terkait dengan over dimension dan Pasal 307 UULAJ tentang pelanggaran muatan kepada para pengemudi kendaraan barang di Jalan Baki Sukoharjo.
Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Sukoharjo membagikan leaflet (selebaran) yang berisi imbauan kepada para pengemudi kendaraan barang agar mengangkut muatan tidak berlebihan.
Selain melaksanakan sosialisasi, pihaknya juga menindak tegas sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas atau over dimension over load (ODOL).
"Selama Februari 2022, kami menindak 21 pelanggar ODOL. Hal itu sebagaimana diatur dalam UULAJ. Selain menindak pelanggar ODOL, juga kendaraan knalpot brong, tidak pakai helm, dan ketidaklengkapan kendaraan bermotor," katanya.
Disebutkan pula bahwa pengemudi truk yang ditindak tegas dengan tilang karena melanggar Pasal 277 dan Pasal 307 UULAJ.
Pada aturan tersebut, kata dia, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Menurut dia, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya. Bahkan, mereka rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam atau tanjakan.
Di samping itu, lanjut dia, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.
Ia mengingatkan agar setiap pengendara selalu menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
"Sering kali kecelakaan diawali oleh pelanggaran, termasuk soal muatan ini. Kami imbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan," katanya.
Dengan penindakan tersebut, dia berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan atau melanggar batasan yang telah diatur UU di wilayah hukumnya. ***2***