Semarang (ANTARA) - Komitmen percepatan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus terus diperkuat dan sejumlah potensi kendala dalam proses pembahasan harus segera diatasi.
"Saya berharap semua pihak yang telah berkomitmen untuk mempercepat proses legislasi RUU TPKS memegang janjinya, sehingga pembahasan antara Pemerintah dan DPR bisa segera dilakukan dan UU TPKS bisa segera lahir," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Selasa.
Menurut Lestari, sejumlah kendala dalam proses legislasi, seperti adanya peningkatan kasus positif COVID-19 beberapa pekan terakhir, harus mampu diatasi berbekal komitmen yang kuat para pemangku kepentingan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap teknologi yang ada saat ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin agar proses legislasi RUU TPKS tidak terhenti.
Bila persyaratan administrasi dalam proses legislasi sudah terpenuhi, ujar Rerie, rangkaian pembahasan secara daring pun bisa dilakukan bila pertemuan luring tidak memungkinkan karena ada kebijakan pembatasan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu meminta seluruh elemen bangsa mendukung percepatan proses legislasi RUU TPKS agar negeri ini segera memiliki undang-undang yang mampu melindungi hak azasi para korban tindak kekerasan seksual.
Sambil menunggu tuntasnya pembahasan RUU TPKS, Rerie sangat berharap para pemangku kepentingan tetap meningkatkan kepeduliannya terhadap sejumlah kasus tindak kekerasan seksual yang semakin banyak terungkap belakangan ini.
Perlindungan terhadap korban, ujar Rerie, harus dikedepankan karena hak asasi korban dalam setiap dugaan kasus tindak kekerasan seksual, selalu saja dilanggar.***