Santunan kecelakaan bus di Imogiri diserahkan dalam waktu 1x24 jam
Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja memastikan santunan untuk para korban kecelakaan bus asal Solo yang terjadi di Imogiri, Bantul diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian, kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (6/2).
"Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Imogiri Bantul ini. Kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian," kata Rivan.
Kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah Dlingo menuju Imogiri dan diperkirakan karena rem blong menabrak tebing di Jl Mangunan Imogiri, Bantul, D.I Yogyakarta.
"Dugaan sementara rem bus blong dan sopir tidak menguasai medan," kata Kasatlantas Polres Bantul AKP Gunawan Setyabudi.
Baca juga: Bus pembawa rombongan asal Sukoharjo tabrak tebing di Bantul tewaskan 13 orang
Akibat kecelakaan tersebut, dari 40 penumpang bus, tercatat 13 penumpang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka.
Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban serta melakukan verifikasi ahli waris untuk korban meninggal dunia.
"Sementara untuk penumpang yang mengalami luka-luka kami telah menerbitkan surat jaminan kepada Rumah Sakit yang menangani yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja," jelas Rivan.
Baca juga: Kecelakaan bus di Imogiri dapat santunan Jasa Raharja
Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum, santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.
Baca juga: Polres Bantul kawal korban meninggal kecelakaan bus pariwisata ke Sukoharjo
Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.
Masyarakat, katanya, tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur.
“Demikian juga dengan pihak perbankan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” tutup Rivan.
Baca juga: Kecelakaan tunggal Bus Pariwisata Gandos Abadi di Bantul, 13 orang meninggal
"Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Imogiri Bantul ini. Kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian," kata Rivan.
Kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah Dlingo menuju Imogiri dan diperkirakan karena rem blong menabrak tebing di Jl Mangunan Imogiri, Bantul, D.I Yogyakarta.
"Dugaan sementara rem bus blong dan sopir tidak menguasai medan," kata Kasatlantas Polres Bantul AKP Gunawan Setyabudi.
Baca juga: Bus pembawa rombongan asal Sukoharjo tabrak tebing di Bantul tewaskan 13 orang
Akibat kecelakaan tersebut, dari 40 penumpang bus, tercatat 13 penumpang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka.
Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban serta melakukan verifikasi ahli waris untuk korban meninggal dunia.
"Sementara untuk penumpang yang mengalami luka-luka kami telah menerbitkan surat jaminan kepada Rumah Sakit yang menangani yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja," jelas Rivan.
Baca juga: Kecelakaan bus di Imogiri dapat santunan Jasa Raharja
Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum, santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.
Baca juga: Polres Bantul kawal korban meninggal kecelakaan bus pariwisata ke Sukoharjo
Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.
Masyarakat, katanya, tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur.
“Demikian juga dengan pihak perbankan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” tutup Rivan.
Baca juga: Kecelakaan tunggal Bus Pariwisata Gandos Abadi di Bantul, 13 orang meninggal