Semarang (ANTARA) - DPRD Jawa Tengah menyebut tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tidak tertagih selama 2021 mencapai Rp932 miliar.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sukirman dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan tingginya penerimaan pajak yang tidak tertagih itu diduga sebagai penyebab realisasi pendapatan provinsi ini berada di bawah rata-rata nasional.
Menurut dia, realisasi penerimaan pendapatan Jawa Tengah di 2021 berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri mencapai 96,91 persen.
Baca juga: Pemprov Jateng ajukan kenaikan pajak kendaraan bermotor
Capaian itu masih di bawah rata-rata nasional sebesar 97,91 persen.
"Pajak daerah yang tidak tertagih sebesar itu sangat disayangkan," kata politikus PKB tersebut.
Oleh karena itu, ia meminta penguatan perangkat agar ke depan tidak terulang kembali.
Ia menilai perlu diberikan penghargaan bagi para wajib pajak yang disiplin membayar pajak.
"Kalau perlu penarikan pajak dari pintu ke pintu serta kreativitas lainnya juga dilakukan," katanya.
Ia menuturkan meski Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah menyebut tidak ada penurunan target penerimaan seperti provinsi lainnya di masa pandemi ini, target yang sudah ditetapkan itu seharusnya tetap dipenuhi dengan berbagai upaya.
"Segera inventarisasi persoalan yang menyebankan target tidak terealisasi sehingga bisa segera dicari solusinya," katanya.
Baca juga: Tak perlu ke Samsat, bayar pajak kendaraan bisa melalui aplikasi Signal
Baca juga: Jateng bebaskan denda pajak dan BBN kendaraan bermotor