Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Jepara komitmen mencapai UHC

Rabu, 22 Desember 2021 18:00 WIB
Image Print
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto menunjukkan MoU tentang optimalisasi program JKN untuk lima tahun ke depan. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan.

Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen mencapai target universal health coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi warga setempat sebagai skala prioritas.

"Untuk mencapai UHC dalam waktu dekat, memang dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Sedangkan saat ini pemda masih fokus penanganan pandemi sehingga berupaya mencari terobosan lain agar bisa mencapai UHC," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di Jepara, Rabu.

Salah satu upaya yang akan dilakukan, kata dia, dengan verifikasi dan validasi data pekerja di perusahaan yang ternyata statusnya masih sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Perusahaan berkewajiban mendaftarkan pekerja sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) karena sebagai pekerja penerima upah, sedangkan PBI merupakan peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

"Dinas Sosial akan melakukan verifikasi sehingga dalam waktu dekat tidak ada lagi pekerja penerima upah (PPU) mengikuti program JKN-KIS dengan status PBI karena sudah menjadi kewajibannya perusahaan mendaftarkannya," ujarnya.

Terkait dengan komitmen Pemkab Jepara mencapai UHC, juga dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan BPJS Kesehatan Cabang Kudus tentang optimalisasi program JKN untuk lima tahun ke depan.

Nota kesepakatan tersebut, kata dia, juga sebagai bentuk dukungan terhadap Program JKN-KIS. Nantinya, pihaknya akan terus mengawal program JKN-KIS, sehingga setiap warga Kabupaten Jepara mendapatkan jaminan kesehatan. Program ini bukti nyata bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi warga melalui program jaminan sosial.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto mengungkapkan untuk mencapai target UHC, Pemkab Jepara memerlukan berbagai upaya, di antaranya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait program JKN-KIS.

Selain itu, diperlukan peran perangkat desa untuk secara aktif setiap bulan memperbaharui data terkini penduduknya sesuai alur dalam pendaftaran peserta PBI.

"Nota kesepakatan ini dibuat sebagai dasar pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan di Kabupaten Jepara. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan program JKN-KIS di Kabupaten Jepara," ujarnya.

Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU)/mandiri yang menunggak dan tergolong tidak mampu namun tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahtaraan Sosial (DTKS), pemda dapat mengalihkan peserta tersebut ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP) Pemkab Jepara.

Bagi peserta PBPU/BP Pemda Jepara yang sudah terdata dan saat ini sudah bekerja agar dapat dialihkan sesuai segmen kepesertaan yang seharusnya.

Selain itu, Pemkab Jepara dapat mendukung BPJS Kesehatan melalui instansi terkait untuk bersama mendorong badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya mematuhi regulasi dengan mendaftarkan pekerja sebagai peserta PPU Badan Usaha.

"Kami juga menyarankan pemda dapat menganggarkan dan mendaftarkan peserta Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pendaftaran anggota keluarga satu persen bagi segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negera (PPU-PN)," ujarnya.

Baca juga: Ini dia 5 provinsi yang telah mencapai UHC

Baca juga: BPJS: Empat kabupaten/kota di Jateng dan DIY capai UHC



Pewarta:
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026