Logo Header Antaranews Jateng

Bea Cukai fasilitasi hibah hepa ventilation untuk Pemkot Surakarta

Selasa, 16 November 2021 16:18 WIB
Image Print
Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Budi Santoso (kiri) saat menyerahkan barang hibah 50 buah Hepa Ventilation kepada Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Balai Kota Surakarta, Selasa (16/11/2021). ANTARA/HO-Humas Kantor Bea Cukai Surakarta. .

Solo (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Surakarta memberikan fasilitas barang hibah berupa Hepa Ventilation Unit sebanyak 50 buah ditujukan kepada Sekretariat Daerah Kota Surakarta, yang dikirim melalui barang kiriman pos dari Zhuhai, Tiongkok.

Importasi barang hibah tersebut masih dalam rangka membantu penanganan pandemi COVID-19 yang diserahkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Budi Santoso kepada Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan kepada Dinas Kesehatan Kota Surakarta sebagai enduser, di Balai Kota Surakarta, Selasa.
.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Budi Santoso barang hibah tersebut telah tiba di Surakarta pada hari Kamis (11/11) di Kantor Pos lalu Bea Cukai Surakarta.

Pihak Bea Cukai Surakarta telah berkoordinasi secara intens dengan pihak Sekretariat Daerah Kota Surakarta sejak ditandatanganinya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor SKMK4/WBC.10/KPP.MP.03/2021 pada tanggal 18 Oktober 2021.

"Pelayanan yang cepat serta pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah wujud komitmen kami untuk mendukung penuh program pemerintah sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam penanggulangan wabah pandemi COVID-19 khususnya di wilayah Surakarta dan sekitarnya. Fasilitas pembebasan yang dimaksud ini sesuai dengan yang tercantum dalam PMK Nomor 92/PMK.04/2021," kata Budi.

Sebagai informasi tambahan, kata dia, selama 2021 ini, Bea Cukai Surakarta telah beberapa kali memberikan fasilitas pembebasan yang juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surakarta, antara lainnya hibah tabung oksigen pada Juli 2021.

"Kami hingga saat ini, nilai barang yang telah difasilitasi oleh Bea Cukai Surakarta kurang lebih sebesar Rp1,8 miliar dengan jumlah bea masuk dan pajak-pajak yang dibebaskan adalah sebesar kurang lebih Rp320 juta," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Purwokerto musnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal

Baca juga: Bea cukai Semarang tangkal impor 288 ribu pulpen palsu



Pewarta:
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026