Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi deklarasi partai yang mengusung mantan rivalnya pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surakarta 2020, yakni Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).
"Ya, selamat, saya malah baru tahu," kata Gibran Rakabuming Raka di Solo, Kamis.
Menurut dia, deklarasi partai tersebut merupakan bagian dari demokrasi sehingga perlu diapresiasi.
Meski demikian, Gibran mengatakan tidak ada pesan khusus yang ingin disampaikan kepada pengurus Partai Kedaulatan Rakyat.
Menyinggung soal hubungan dengan mantan lawannya saat pilkada tersebut, dia mengakui tidak mengenal secara khusus.
"Kenal gur pas debat (hanya saat debat)," katanya.
Ia juga mengaku tidak dititipi visi dan misi dari pasangan Bagyo Wahyono dan F.X. Supardjo tersebut.
"Enggak ada perintah dari Pak Bajo. Ndak ada (program) yang dititipkan juga," katanya.
Sementara itu, ormas Tikus Pithi Hanata Baris mendeklarasikan PKR di Solo, Kamis (28/10) siang.
Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo mengatakan bahwa keputusan membentuk partai kali ini merupakan upaya untuk memuluskan langkah di dunia perpolitikan.
Bahkan, kata dia, saat ini kader PKR telah terbentuk di 19 provinsi di Indonesia.
"Kami targetkan akhir tahun ini seluruh kader PKR terbentuk di 34 provinsi di Indonesia. Kota Solo dipilih untuk deklarasi karena di Solo merupakan titik mulai kebangkitan Tikus Pithi," katanya.
Berita Terkait
Prabowo dan Gibran berangkat dari kartanegara ke gedung KPU
Rabu, 24 April 2024 10:06 Wib
Dana hibah 15 juta USD dari UEA cair, Gibran fokus penyelesaian infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 7:50 Wib
Kinerja bagus Timnas U-23, Gibran langsung bidik peluang tuan rumah Piala Dunia
Selasa, 23 April 2024 15:08 Wib
Gibran segera silaturahmi ke sejumlah tokoh
Selasa, 23 April 2024 12:22 Wib
Gibran selesaikan pekerjaan Wali Kota Surakarta usai putusan MK
Selasa, 23 April 2024 8:53 Wib
Ini tanggapan Gibran usai putusan MK
Senin, 22 April 2024 20:32 Wib
Gibran minta masyarakat lapor jika ada kasus judi online
Senin, 22 April 2024 16:03 Wib
Gibran tetap berkantor pada hari putusan MK soal sengketa pemilu
Senin, 22 April 2024 13:03 Wib