Purwokerto (ANTARA) - Pelaku wisata di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, optimis pariwisata akan segera bangkit seiring dengan penurunan level dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah itu.
"Alhamdulillah, kami di PHRI, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, menyambut baik dengan penurunan level ini. Insya Allah dengan adanya penurunan menjadi level 2 ini, usaha hotel dan restoran bisa menggeliat seperti semula walaupun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Ketua PHRI Kabupaten Banyumas Irianto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Oleh karena itu, ia menyambut baik penurunan level tersebut karena akan menggeliatkan sektor perekonomian khususnya pariwisata.
Dengan demikian, okupansi hotel dan restoran akan meningkat meskipun jumlah pengunjung yang makan di restoran masih dibatasi.
"Kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) pun diharapkan dapat kembali menggeliat meskipun penggunaan fasilitas ruang pertemuan berkapasitas besar maupun ruang rapat di hotel dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal," katanya.
Ia mengakui saat Banyumas masih menerapkan PPKM level 3, tingkat okupansi hotel di wilayah itu sudah mulai membaik.
"Tapi Insya Allah dengan level 2 ini tambah lebih baik lagi, okupansi hotel dan restorannya makin meningkat. Kami optimistis akan lebih baik lagi," kata Irianto.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Perhimpunan Biro Perjalanan Wisata Banyumas Raya (Pebemas) M Kardiyo juga menyambut baik penurunan level PPKM yang diterapkan di Kabupaten Banyumas karena objek wisata yang diizinkan untuk buka akan bertambah, sehingga akan menggeliatkan perekonomian pelaku wisata.
Kendati demikian, ia mengakui sejumlah anggota Pebemas mengeluhkan sikap pengguna jasa wisata yang lebih memilih untuk langsung menghubungi perusahaan bus pariwisata tanpa melalui biro perjalanan wisata.
"Padahal kalau ditangani biro perjalanan lebih simpel, lebih mudah, dan tanggung jawabnya lebih besar dari pada user (pengguna jasa, red.) langsung ke perusahaan bus pariwisata. Ini yang sedang menjadi PR buat kami semua, lahan kami di mana," katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa menyalahkan siapa pun dan menilai hal itu hanya euforia sesaat sehingga nantinya pengguna bisa kembali mempercayakan perjalanan wisatanya melalui biro perjalanan wisata.
"Wajarlah, mungkin karena kondisi ekonomi yang masih seperti ini, mereka mencari harga yang lebih murah sesuai anggapan pengguna atau konsumen, sehingga langsung menghubungi perusahaan bus pariwisata," katanya.
Lebih lanjut, Kardiyo mengatakan penurunan level dalam PPKM di Banyumas tidak lepas dari upaya pemerintah untuk melakukan percepatan vaksinasi COVID-19.
"Kami senang karena vaksin benar-benar mujarab, sehingga penularan COVID-19 bisa ditekan. Kami berharap vaksinasi terus ditingkatkan dan kasus COVID-19 terus melandai hingga akhirnya Banyumas bisa turun dari level 2 menjadi level 1," katanya.
Ia mengatakan dengan diterapkannya PPKM level 2 di Banyumas, sektor pariwisata kembali menggeliat dan bangkit dari keterpurukan setelah sekian lama dilakukan penutupan objek wisata.
Ia mengakui jika pihaknya saat sekarang sudah mulai menerima banyak pesanan kunjungan wisata ke Banyumas meskipun untuk berwisata pada akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022.
"Semoga kondisinya terus membaik dan tidak ada puncak penyebaran COVID-19 lagi," kata Kardiyo.
Berita Terkait
Polres Temanggung tahan pelaku persetubuhan anak di bawah umur
Rabu, 13 November 2024 14:01 Wib
DNA anak korban kekerasan seksual di Purworejo tak cocok dengan pelaku
Senin, 11 November 2024 16:18 Wib
Polisi tangkap pembunuh perempuan di kamar hotel di Semarang
Senin, 11 November 2024 15:20 Wib
Menteri: Nikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku bukan solusi
Senin, 11 November 2024 12:05 Wib
Polisi tangkap empat pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia
Rabu, 6 November 2024 13:51 Wib
Pemkot Magelang promosi investasi melalui MASSIF
Kamis, 24 Oktober 2024 5:41 Wib
Polisi buru pelaku pembunuhan perempuan di indekos di Semarang
Jumat, 18 Oktober 2024 13:37 Wib
Kuasa hukum minta pelaku perundungan PPDS dijerat hingga tingkat atas
Kamis, 17 Oktober 2024 8:20 Wib