Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mempersilahkan pengelola mal mengajukan izin buka sektor nonesensial ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat menyusul pelonggaran yang mulai dilakukan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Kalau di inmen (Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali) Solo masih berada di level 4 tetapi 'nggak' apa-apa. Ini bukan masalah level atau apa," katanya di Solo, Kamis.
Ia mengatakan terkait pelonggaran yang mulai dilakukan di sejumlah sektor tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam surat edaran (SE) terbaru.
Baca juga: Wali Kota Solo ingin ekonomi segera berjalan pascapelonggaran PPKM
Baca juga: RS darurat COVID-19 di Donohudan Boyolali mulai beroperasi
"Pelonggaran kan tetap ada di mal, di tempat ibadah. Namun mal harus menunggu persetujuan dari satgas, dua hari lah (keluarnya persetujuan)," katanya.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Surakarta tidak ingin terlalu kaku dalam memberlakukan berbagai macam pembatasan mengingat keadaan paparan COVID-19 di Kota Solo mulai membaik.
Sementara itu, berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta, pada Minggu (11/8) hanya ada 35 kasus baru COVID-19. Dengan demikian, hingga saat ini kasus aktif COVID-19 di Kota Solo sebanyak 1.134 kasus.
Sebelumnya, berdasarkan SE Wali Kota Surakarta Nomor 067/2478 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di Kota Surakarta, salah satunya mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibatasi aktivitasnya, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan "online" dengan maksimum tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB, serta aktivitas lain
dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta.
Selain itu, pada SE yang sama juga tercantum bahwa supermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedangan asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimum 50 persen dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Meski demikian, untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan, dan area publik lainnya masih ditutup sementara.
Baca juga: Gibran belum akan gelar perayaan 17 Agustus