Solo (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Kota Surakarta memeriksa dua orang atas dugaan sebagai pengedar kasus narkoba dengan barang bukti seberat 2,168 kilogram ganja di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Jawa Tengah.
"Dua orang tersebut berinisial HP (20) warga Mojolaban Sukoharjo dan RI (24) warga Bekonang Sukoharjo. Mereka kini sedang diperiksa dan ditahan Mapolres Surakarta," kata Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Gatot Yuliyanto di sela gelar kasus narkoba di Mapolresta Surakarta, Selasa.
Wakapolres mengatakan bahwa pihaknya mengungkap kasus tersebut berawal penangkapan pelaku HP di Jalan Peninda RT 001/RW 001 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Rabu (23/6).
Baca juga: Dua pengedar sabu-sabu dan ganja di Temanggung ditahan
Polisi saat melakukan penggeledahan terhadap HP menemukan barang bukti daun ganja kering seberat 38 gram.
HP mengaku barang itu dari temannya berinisial RI di Bekonang Sukoharjo.
Dari hasil pemeriksaan, HP mengaku membeli ganja seberat 38 gram dari saudara RI dengan harga Rp700 ribu.
Polisi lantas melakukan pengembangan penyidikan, kemudian menangkap RI di rumahnya, Bekonang Sukoharjo.
Dari hasil penggeledahan di rumah RI, polisi menemukan seberat 2,130 kg ganja kering dalam bungkusan kertas warna cokelat. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.
"Dari hasil pengembangan, RI membeli ganja dari temannya berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan petugas," kata AKBP Gatot Yuliyanto.
Dua tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Satnarkoba Polresta Surakarta selama Juni 2021 berhasil mengungkap sebanyak 15 laporan polisi dengan menangkap 18 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu total seberat 46,65 gram dan ganja seberat 2,1 kg.
Baca juga: Polisi tahan seorang residivis pengedar sabu-sabu di Solo