Solo (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aplikasi dan situs pinjaman berbasis online menyusul maraknya kasus penipuan aktivitas utang piutang tidak resmi.
"Saat ini banyak pelanggaran pinjaman 'online' ilegal sehingga satgas waspada investasi melakukan dua hal preventif yaitu mengedukasi masyarakat agar waspada pada pinjaman 'online' ilegal dan melakukan tindakan represif, yakni kami blokir aplikasinya kemudian laporkan ke polisi serta kami umumkan ke masyarakat," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Solo, Jumat.
Terkait kasus tersebut, OJK sejauh ini telah menutup sebanyak 3.193 aplikasi dan situs pinjaman berbasis "online" atau daring ilegal. Namun hingga saat ini kasus penipuan yang melibatkan pinjaman berbasis daring masih marak terjadi di masyarakat.
"Justru karena dengan kemajuan teknologi informasi saat ini sangat mudah pelaku membuat situs, aplikasi, web, selanjutnya mereka menawarkan melalui SMS maupun media sosial, jadi walaupun kami blokir hari ini nanti sore ganti nama dia," katanya.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk terus waspada agar tidak terjebak pada pinjaman berbasis daring terutama jika perusahaan tersebut ilegal.
"Yang paling penting adalah kami edukasi masyarakat agar waspada terhadap pinjaman 'online' ilegal, terakhir kasusnya di Semarang ada seorang guru honorer korban di sana. Kami selalu sampaikan tips melakukan pinjaman online, ada beberapa tips ketika pinjam hanya pada pinjaman 'online' yang terdaftar di OJK, salah satunya pinjam sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan," katanya.
Ia meminta masyarakat agar tidak mengajukan pinjaman untuk menutup utang lama. Selain itu, pinjaman diharapkan digunakan untuk kegiatan yang produktif supaya mendorong ekonomi keluarga.
"Selanjutnya pahami risikonya, bunganya, dendanya, syaratnya. Saat ini mungkin sudah ada masyarakat kita yang terjebak, sebisa mungkin ini segera dilunasi," katanya.
Ia mengatakan jika belum bisa melunasi utang tersebut maka si peminjam bisa mengajukan restrukturisasi atau pengurangan bunga, penghapusan denda, dan perpanjangan waktu.
"Kalau sudah mengalami teror intimidasi, hentikan kegiatan utang, jangan gali lubang tutup lubang. Kami minta yang bersangkutan segera lapor polisi supaya ada penegakan hukum," katanya.
Berita Terkait
Pasar Modal Indonesia gelar CMSE 2024: #AkuInvestorSaham
Jumat, 8 November 2024 11:04 Wib
BEI Jateng 2 raih penghargaan dari OJK program pencegahan investasi bodong
Jumat, 1 November 2024 14:31 Wib
OJK minta masyarakat lebih waspadai tawaran investasi ilegal
Minggu, 8 September 2024 8:14 Wib
Kerugian akibat investasi ilegal lebih dari Rp130 triliun
Jumat, 6 September 2024 7:15 Wib
OJK Jateng luncurkan ekosistem keuangan inklusif Kampung Olahan Susu di Salatiga
Selasa, 3 September 2024 13:58 Wib
OJK: Penting meningkatkan literasi keuangan bagi perempuan
Jumat, 30 Agustus 2024 8:23 Wib
Sektor jasa keuangan di Jateng sampai Juni 2024 stabil dan terjaga
Selasa, 27 Agustus 2024 13:56 Wib
OJK perkuat infrastruktur SLIK guna perluas layanan jasa keuangan
Kamis, 22 Agustus 2024 10:40 Wib