KSPSI Kudus harapkan perusahaan bayarkan THR pekerja secara penuh
Jika tahun lalu ada perusahaan yang harus melakukan perundingan dalam model tahapan pembayarannya karena kesulitan keuangan, mudah-mudahan tahun ini tidak
Kudus (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berharap semua perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya untuk diberikan secara penuh karena sangat dibutuhkan saat masa pandemi COVID-19.
"Jika tahun lalu ada perusahaan yang harus melakukan perundingan dalam model tahapan pembayarannya karena kesulitan keuangan, mudah-mudahan tahun ini tidak. Semua diharapkan bisa membayarkannya secara penuh," kata Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua di Kudus, Sabtu.
Ia juga bersyukur tidak ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun awal masa pandemi COVID-19 sangat terdampak. Sedangkan jumlah pekerja yang berada di bawah naungan DPC KSPSI Kudus mencapai 87.000 pekerja.
Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto menambahkan hingga kini belum ada laporan PHK pekerja, sedangkan perusahan yang sebelumnya merumahkan pekerja, saat ini juga sudah kembali bekerja.
Terkait aturan pembayaran THR, Disnaker Kudus juga sudah menyampaikan surat edaran sekaligus mengingatkan pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran terhadap 170 perusahaan.
Baca juga: Separuh lebih perusahaan di Temanggung belum laporkan jadwal pembayaran THR
"Kalaupun ada yang mau membayarkan secara bertahap wajib melaporkan kepada kami untuk dimonitor. Tahun lalu memang ada beberapa perusahaan sehingga awal pekan akan kami monitor," ujarnya.
Ia menyampaikan bagi perusahaan yang memberikan THR bertahap, maka harus ada kesepakatan dengan pekerja dan menyampaikan laporan keuangan secara terbuka bahwa keuangan perusahaan tidak memungkinkan pemberian THR secara penuh.
Pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pemberian THR juga disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK), sedangkan besaran UMK tahun 2021 di Kudus sebesar Rp2.290.995,33 per bulan.
Baca juga: May Day, BPJS Ketenagakerjaan beri paket sembako kepada ratusan buruh
Baca juga: 51.451 karyawan rokok di Kudus terima THR lebih awal
"Jika tahun lalu ada perusahaan yang harus melakukan perundingan dalam model tahapan pembayarannya karena kesulitan keuangan, mudah-mudahan tahun ini tidak. Semua diharapkan bisa membayarkannya secara penuh," kata Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua di Kudus, Sabtu.
Ia juga bersyukur tidak ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun awal masa pandemi COVID-19 sangat terdampak. Sedangkan jumlah pekerja yang berada di bawah naungan DPC KSPSI Kudus mencapai 87.000 pekerja.
Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto menambahkan hingga kini belum ada laporan PHK pekerja, sedangkan perusahan yang sebelumnya merumahkan pekerja, saat ini juga sudah kembali bekerja.
Terkait aturan pembayaran THR, Disnaker Kudus juga sudah menyampaikan surat edaran sekaligus mengingatkan pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran terhadap 170 perusahaan.
Baca juga: Separuh lebih perusahaan di Temanggung belum laporkan jadwal pembayaran THR
"Kalaupun ada yang mau membayarkan secara bertahap wajib melaporkan kepada kami untuk dimonitor. Tahun lalu memang ada beberapa perusahaan sehingga awal pekan akan kami monitor," ujarnya.
Ia menyampaikan bagi perusahaan yang memberikan THR bertahap, maka harus ada kesepakatan dengan pekerja dan menyampaikan laporan keuangan secara terbuka bahwa keuangan perusahaan tidak memungkinkan pemberian THR secara penuh.
Pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pemberian THR juga disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK), sedangkan besaran UMK tahun 2021 di Kudus sebesar Rp2.290.995,33 per bulan.
Baca juga: May Day, BPJS Ketenagakerjaan beri paket sembako kepada ratusan buruh
Baca juga: 51.451 karyawan rokok di Kudus terima THR lebih awal