Semarang (ANTARA) - Disahkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan non-ASN mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bima Arya Sugiarto menyambut baik Inpres tersebut sebagai komitmen yang sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja, baik formal, nonformal, rentan hingga pegawai pemerintah non-ASN.
"Ada beberapa hal yang akan kami lakukan, salah satunya mensosialisasikan substansi Inpres ke seluruh anggota, karena ini merupakan landasan bagi kita," kata Bima Arya.
Bima juga mengaku dirinya bakal melakukan perencanaan penganggaran, melakukan komunikasi dengan para stakeholder agar pola jaminan ini bisa diterapkan tidak hanya mengandalkan APBD, termasuk mensosialisasikan ke masyarakat luas terutama segmen pekerja.
Disinggung mengenai upaya mendorong kepesertaan khususnya pekerja rentan, Bima mengaku sudah melakukan komunikasi dengan anggota DPRD Kota Bogor dalam menyusun Peraturan Daerah.
"Saya sudah meminta untuk disusun regulasinya, kami sudah berkomunikasi dengan dewan agar segera disusun Perda, karena sudah ada Inpresnya. Semua akan kami lakukan, karena ini juga dalam rangka mengentaskan kemiskinan,” kata Bima.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda kembali ingatkan pentingnya Program Jaminan Sosial ke pekerja
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menjelaskan pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada masyarakat luas terkait program ini serta manfaatnya bagi masyarakat.
"Kami juga akan berkolaborasi dan menjaring partnership. Seperti hari ini, kami saat ini ketemu dengan ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto. Kami tidak bisa sendiri, ada tiga pihak yang bakal kami gandeng yaitu, pemerintah, pengusaha, dan teman-teman serikat pekerja," kata Zainudin.
Ke depan, kata Zainudin, pihaknya akan melakukan komunikasi, menggerakan tim dari pusat dan daerah, agar segera melakukan koordinasi dengan pemerintah di masing-masing daerah.
"Karena pimpinan daerah merupakan sosok pengambil kebijakan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat, salah satunya jaminan sosial,” tambahnya.
Baca juga: Optimalisasi Program Jamsostek, Jokowi sahkan Inpres perintahkan seluruh elemen pemerintahan dukung BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha juga berharap apa yang akan dilakukan oleh Bima Arya mampu menjadikan Kota Bogor sebagai barometer pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan menjadi contoh bagi pemerintah kota lainnya di Indonesia.
"Sebagai badan penyelenggara tentunya kami akan melaksanakan apa yang sudah diamanahkan kepada kami, tujuan Inpres ini sangat mulia untuk kesejahteraan seluruh pekerja. Kami sangat mengapresiasi komitmen dari Pak Bima sebagai Walikota Bogor sekaligus sebagai Ketua Apeksi dan semoga optimalisasi program jamsostek segera terwujud di seluruh Indonesia," kata Asep.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda Teguh Wiyono menambahkan pihaknya sangat antusias menyambut disahkannya Inpres Nomor 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan akan ikut mengawal Intruksi Presiden tersebut.
"Kami akan mendukung penuh Inpres ini dan seluruh jajaran saya siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam menjalankan amanah jaminan sosial ketenagakerjaan," tutup Teguh.
Berita Terkait
Peserta JKN di Purwokerto rasakan kemudahan pelayanan BPJS Kesehatan
Selasa, 30 April 2024 14:11 Wib
BPJS Kesehatan dan Pemkab Demak bersinergi tagih iuran badan usaha
Selasa, 30 April 2024 12:26 Wib
Pemerintah Desa di Kudus daftarkan pekerja rentan desa ke BPJAMSOSTEK
Senin, 29 April 2024 16:24 Wib
BPJS Ketenagakerjaan berikan panduan singkat peserta terlindungi Program JKK dan JKM
Senin, 29 April 2024 14:41 Wib
Masyarakat pekerja terjamin Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Senin, 29 April 2024 12:08 Wib
Ini panduan singkat terlindungi JKM dan JKM BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 29 April 2024 11:56 Wib
Aplikasi JMO permudah layanan peserta BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 29 April 2024 11:01 Wib
BPJAMSOSTEK dorong PLKK tingkatkan kualitas pelayanan terhadap peserta
Sabtu, 27 April 2024 9:59 Wib