Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang, jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.
Adapun tersangka Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Pj Gubernur Jateng minta seluruh tanggul sungai dievaluasi
Selasa, 19 Maret 2024 9:58 Wib
Sebagian daerah di Jateng yang terdampak banjir mulai surut
Selasa, 19 Maret 2024 8:50 Wib
Sembilan daerah di Jateng tanggap darurat bencana
Selasa, 19 Maret 2024 7:50 Wib
Pj Gubernur Jateng: Masih ada 800-an pengungsi banjir Grobogan
Senin, 18 Maret 2024 9:12 Wib
Jalan lingkar Temanggung dibetonisasi dari dana bantuan gubernur
Sabtu, 16 Maret 2024 9:15 Wib
Pemprov Jateng upayakan teknologi modifikasi cuaca
Sabtu, 16 Maret 2024 7:30 Wib
Pj Gubernur Jateng siapkan rekayasa cuaca antisipasi banjir
Jumat, 15 Maret 2024 13:01 Wib
Pilkada Jateng, Diah Warih tak mau jemawa unggul sementara survei bursa
Kamis, 14 Maret 2024 11:38 Wib