Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang, jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.
Adapun tersangka Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Calon Wakil Gubernur Jabar dapat nasihat soal kerukunan dari Jokowi
Senin, 9 Desember 2024 22:51 Wib
Pemprov Jateng raih penghargaan antikorupsi dari KPK
Senin, 9 Desember 2024 18:57 Wib
Gerindra : Gubernur baru harus entaskan Jateng dari problem kemiskinan
Senin, 9 Desember 2024 5:33 Wib
Waka Komisi II DPR: Gubernur kembali dipilih DPRD ada plus minusnya
Kamis, 5 Desember 2024 8:23 Wib
Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Selasa, 3 Desember 2024 8:22 Wib
Pj Gubernur Jateng berharap Borobudur Maraton diakui internasional
Minggu, 1 Desember 2024 5:12 Wib
Pj. Gubernur siapkan bonus pemecah rekornas di Bank Jateng BorMar 2024
Sabtu, 30 November 2024 22:05 Wib
PKB kaji gubernur ditunjuk langsung
Sabtu, 30 November 2024 6:05 Wib