Jepara (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, memeriksa tiga orang terkait pentas orgen tunggal di Desa Klepu, Kecamatan Keling, karena menimbulkan kerumunan dan diduga melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Orang-orang yang diperiksa, mulai dari pemilik acara pentas musik, anggota keluarga, hingga ketua rukun tetangga (RT) setempat terkait pentas orgen tunggal atau musik yang berlangsung Rabu (17/2) malam, yang akhirnya dibubarkan petugas," kata Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko di Jepara, Kamis.
Pemeriksaan tersebut, sebagai tahapan untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM di Kabupaten Jepara.
Ia mengungkapkan petugas yang turun ke lapangan pada Rabu (17/2) pukul 21.00 WIB, juga memberikan teguran kepada tuan rumah dan personel grup orgen tunggal tersebut bahwa saat ini masih diberlakukan PPKM sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
Baca juga: Wali Kota Magelang minta PPKM mikro dilaksanakan maksimal
Penertiban pentas musik orgen tunggal di acara pernikahan salah satu warga di Desa Klepu tersebut, berawal dari laporan masyarakat karena kekhawatiran akan muncul klaster penyebaran virus corona.
Kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Keling yang dipimpin Kapolsek Keling AKP Hadi Riyono dengan mendatangi lokasi. Ternyata saat petugas datang pentas musik masih berlangsung.
Setelah diberikan sosialisasi tentang protokol kesehatan dan program PPKM berskala mikro kepada tuan rumah, personel orgen tunggal, tamu undangan kemudian ditertibkan.
Hingga akhirnya, pemilik acara hajatan yang menjadi penanggung jawab pentas musik orgen tunggal tersebut harus menjalani pemeriksaan di Polres Jepara.
Baca juga: Kapolda sebut semua posko PPKM digelar untuk antisipasi penularan COVID-19
Baca juga: Menko Perekonomian: Ekonomi 2021 "rebound" kisaran 5,5 persen