Semarang (ANTARA) - Peneliti Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Ibnu Dwi Cahyo mengungkapkan transfer file melalui AirDrop kemungkinan kecil orang lain membocorkannya, kecuali pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik itu.
Ibnu Dwi Cahyo mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Rabu, terkait dengan pemberitaan yang menyatakan artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel mengirim video syur kepada pria berinisial MYD melalui aplikasi AirDrop.
Sebelumnya, artis GA dan MYD, sebagaimana keterangan polisi, mengaku bahwa pemeran di video syur adalah mereka berdua. Tersangka GA mengaku merekam adegan video syur itu, kemudian mengirimkannya kepada tersangka MYD.
Baca juga: Gisel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila
Menyinggung soal transfer video via AirDrop, Ibnu menjelaskan bahwa pengiriman file melalui aplikasi ini seperti mengirim pesan via WhatsApp, bedanya layanan ini menggunakan sistem operasi iOS dan macOS Apple Inc.
Ibnu menegaskan bahwa orang lain tidak bisa mengakses isi file yang pengirimannya via AirDrop karena dua telepon seluler (ponsel) harus pairing (proses saling mengenal) satu sama salin terlebih dahulu.
"Sebelum kirim file/data ada notifikasi apakah benar akan mengirim ke ponsel orang tersebut, kemudian penerima juga menerima notifikasi. Hal ini hanya bisa antar-iPhone. Jadi, tidak bisa orang lain," katanya menegaskan.
Menjawab pertanyaan video syur ini bisa tersebar luas di media sosial, Ibnu mengatakan bahwa artis GA, menurut keterangan polisi, mengirim file video via AirDrop kepada MYD.
"Ada kemungkinan, baik GA maupun MYD, yang mengirim kepada orang lain, bisa lewat AirDrop, WhatsApp, atau lewat platform lainnya sehingga akhirnya tersebar luas," katanya menjelaskan.
Ibnu yakin ketika perkara ini diperiksa di pengadilan, akan ketahuan siapa saja yang kirim video syur tersebut.
Di sisi lain, kata Ibnu, pengakuan Gisel berubah-ubah. Sebelumnya, mengaku hilang ponselnya tetapi file sudah dihapus. Terbaru polisi bilang video dikirim lewat AirDrop.
Pada hari Selasa (29/12), sebagaimana disiarkan ANTARA, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengemukakan bahwa GA dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Paling rendah 6 bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," kata Kombes Pol. Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya.
Baca juga: Video asusila, Gisel penuhi panggilan polisi
Baca juga: Polisi identifikasi wajah mirip Gisel di video asusila
Berita Terkait
Warga Demak pelaku dan penyebar video pornografi via medsos
Sabtu, 7 Desember 2024 6:34 Wib
Bawaslu umumkan hasil pemeriksaan video ajakan Prabowo
Rabu, 20 November 2024 17:36 Wib
Bawaslu Jateng koordinasi Bawaslu RI soal video "endorse" Prabowo
Rabu, 13 November 2024 21:48 Wib
Video Viral Kapolda Jateng enggan bersalaman dengan Andika Perkasa, Ini kata Kabidhumas
Kamis, 26 September 2024 10:39 Wib
Polres Boyolali tetapkan tersangka kasus video penganiayaan remaja
Rabu, 7 Agustus 2024 14:56 Wib
Polres Boyolali dalami video dugaan kekerasan oleh sekelompok remaja
Selasa, 6 Agustus 2024 15:54 Wib
Sopir jadi tersangka gegara saat kabur tak peduli polisi di kap mobil
Senin, 5 Agustus 2024 13:47 Wib
Gara-gara video rumah horor, enam konten kreator dipolisikan
Kamis, 25 Juli 2024 18:43 Wib