Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya
Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel atas nama PP dan MN.
Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Baca juga: Video asusila, Gisel penuhi panggilan polisi
Baca juga: Polisi identifikasi wajah mirip Gisel di video asusila
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
Baca juga: Gisel diperiksa Polda Metro Jaya
Baca juga: Polda Metro segera periksa Gisel sebagai saksi
Dua tersangka penyebar video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah "follower" di akun media sosialnya dan mengikuti kuis.
Editor: Edy Sujatmiko