Purwokerto (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, segera menyosialisasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 kepada pengusaha di wilayah itu.
"Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 Tahun 2020, UMK Banyumas 2021 naik sebesar 3,68 persen dari tahun kemarin, yakni dari Rp1.900.000 menjadi Rp1.970.000," kata Kepala Dinakerkop UKM Kabupaten Banyumas Joko Wiyono di Purwokerto, Banyumas, Kamis.
Menurut dia, kenaikan UMK 2021 tersebut sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Gubernur Jateng tetapkan UMK 2021 terendah Banjarnegara
Baca juga: UMK Kudus 2021 naik jadi Rp2,290 juta
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya segera menyosialisasikan kenaikan UMK 2021 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021 tersebut kepada pengusaha.
"Mengingat saat sekarang masih dalam situasi pandemi COVID-19, sosialisasi secara tatap muka kemungkinan akan dibatasi jumlah pesertanya, sedangkan perusahaan lainnya akan diberi surat terkait dengan ketentuan UMK 2021 di Kabupaten Banyumas," katanya.
Setelah sosialisasi tersebut, kata dia, perusahaan wajib membayarkan upah pekerjanya sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan dalam UMK 2021.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan tidak bisa mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2021.
Dalam hal ini sebelum UU Cipta Kerja diundangkan, pengusaha dapat mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum dengan mengacu pada Pasal 90 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Akan tetapi di dalam UU Cipta Kerja, aturan yang berkaitan dengan penangguhan upah minimum tersebut dihapus, sehingga pengusaha wajib membayar upah pekerjanya sesuai dengan UMK.
Baca juga: Wali Kota Magelang setujui usulan upah Rp1,914 juta
Baca juga: Pemkot Surakarta tetapkan UMK 2021 naik 2,94 persen
Berita Terkait

Pegawai positif COVID-19, UMK berlakukan WFH
Senin, 7 Desember 2020 19:57 Wib

UMK Kudus 2021 naik jadi Rp2,290 juta
Senin, 23 November 2020 20:01 Wib

Wali Kota Magelang setujui usulan upah Rp1,914 juta
Senin, 23 November 2020 19:30 Wib

SPSI Surakarta tindak lanjuti kemungkinan adanya pengaduan terkait UMK
Senin, 23 November 2020 17:25 Wib

Pemkot Surakarta tetapkan UMK 2021 naik 2,94 persen
Senin, 23 November 2020 13:40 Wib

Gubernur Jateng tetapkan UMK 2021 terendah Banjarnegara
Minggu, 22 November 2020 5:22 Wib

Dewan Pengupahan Batang sepakat UMK naik 3,27 persen
Jumat, 13 November 2020 4:05 Wib

UMK Kudus 2021 diusulkan ke Gubernur sebesar Rp2,29 juta
Jumat, 13 November 2020 3:59 Wib
Komentar