Purwokerto (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, segera menyosialisasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 kepada pengusaha di wilayah itu.
"Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 Tahun 2020, UMK Banyumas 2021 naik sebesar 3,68 persen dari tahun kemarin, yakni dari Rp1.900.000 menjadi Rp1.970.000," kata Kepala Dinakerkop UKM Kabupaten Banyumas Joko Wiyono di Purwokerto, Banyumas, Kamis.
Menurut dia, kenaikan UMK 2021 tersebut sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Gubernur Jateng tetapkan UMK 2021 terendah Banjarnegara
Baca juga: UMK Kudus 2021 naik jadi Rp2,290 juta
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya segera menyosialisasikan kenaikan UMK 2021 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021 tersebut kepada pengusaha.
"Mengingat saat sekarang masih dalam situasi pandemi COVID-19, sosialisasi secara tatap muka kemungkinan akan dibatasi jumlah pesertanya, sedangkan perusahaan lainnya akan diberi surat terkait dengan ketentuan UMK 2021 di Kabupaten Banyumas," katanya.
Setelah sosialisasi tersebut, kata dia, perusahaan wajib membayarkan upah pekerjanya sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan dalam UMK 2021.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan tidak bisa mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2021.
Dalam hal ini sebelum UU Cipta Kerja diundangkan, pengusaha dapat mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum dengan mengacu pada Pasal 90 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Akan tetapi di dalam UU Cipta Kerja, aturan yang berkaitan dengan penangguhan upah minimum tersebut dihapus, sehingga pengusaha wajib membayar upah pekerjanya sesuai dengan UMK.
Baca juga: Wali Kota Magelang setujui usulan upah Rp1,914 juta
Baca juga: Pemkot Surakarta tetapkan UMK 2021 naik 2,94 persen
Berita Terkait
UMK Kudus miliki guru besar pertama
Sabtu, 14 Desember 2024 22:55 Wib
UMK raih dua penghargaan Anugerah LLDIKTI Wilayah VI
Jumat, 13 Desember 2024 7:46 Wib
UMK Temanggung 2025 diusulkan naik 6,5 persen
Kamis, 12 Desember 2024 14:25 Wib
Pustakawan: Perpustakaan bisa gunakan teknologi AI untuk gaet Gen Z
Kamis, 12 Desember 2024 7:32 Wib
UMK Kabupaten Pekalongan 2025 disepakati Rp2.486.653
Selasa, 10 Desember 2024 22:21 Wib
UMK Kota Pekalongan Tahun 2025 disepakati Rp2.545.138
Senin, 9 Desember 2024 13:38 Wib
Walisongo Halal Center dan Bank Indonesia latih sistem jaminan produk halal bagi UMK
Minggu, 8 Desember 2024 9:47 Wib
Pemkot Semarang segera lakukan penghitungan UMK 2025
Sabtu, 7 Desember 2024 10:09 Wib