
DPRD Kudus setujui 19 ranperda jadi perda

Kudus (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyetujui pembentukan 19 rancangan peraturan daerah ranperda menjadi perda serta mengeluarkan keputusan program pembentukan 15 perda pada tahun 2021.
"Sebanyak 19 ranperda tersebut sudah mendapatkan fasilitasi Gubernur Jateng, menyusul diterimanya surat Bupati kepada Ketua DPRD tentang pengiriman kembali Ranperda," kata Ketua DPRD Kudus Masan saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kudus, Senin.
Berdasarkan pasal 241 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pembahasan ranperda dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan.
Semua fraksi DPRD menyetujui 10 ranperda yang dibahas oleh DPRD Kudus tahun 2020, termasuk sembilan ranperda yang pembahasannya dilakukan pada tahun 2019 yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jateng.
Berdasarkan hasil konsultasi Bagian Hukum Setda Kudus dengan Biro Hukum Setda Jateng, disebutkan mekanisme pengesahan sembilan ranperda tersebut diserahkan kepada DPRD Kudus, mengingat masa kerja Panitia Khusus DPRD yang membahas sembilan ranperda tersebut telah habis masa waktunya seiring berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019.
Terkait dengan program pembentukan 15 perda Kabupaten Kudus tahun 2021, kata dia, sembilan ranperda di antaranya merupakan usul prakarsa pemerintah daerah, sedangkan enam ranperda lainnya berasal dari usul prakarsa Badan Pembentukan Perda DPRD.
Ranperda yang menjadi usul prakarsa Badan Pembentukan Perda DPRD, yakni tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, disabilitas, budaya Kudus, perlindungan petani, pendidikan karakter dan kawasan olahraga.
Terkait dengan Ranperda RTRW yang menjadi usulan Pemkab Kudus tahun 2021, kata dia, memang menjadi prioritas untuk mendukung investasi, sedangkan lahan pertanian yang ada di daerah ini cukup luas.
"Pemkab tentunya menginginkan investasi masuk ke Kudus sehingga perlu disiapkan lahan industrinya tanpa mengurangi lahan produktif," ujarnya.
Keberadaan Bendungan Logung juga akan menambah lahan pertanian baru seluas 5.000 hektare.
Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo menambahkan bahwa revisi Perda RTRW sampai saat ini ada 17 jenis persyaratan revisi perda RTRW yang harus dipenuhi.
"Saat ini masih kurang dua jenis persyaratan, yakni rekomendasi gubernur dan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN," ujarnya.
Ia memperkirakan materi revisi Perda RTRW dapat dibahas untuk ditetapkan menjadi perda di pertengahan tahun 2021. ***2***
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2026
