Jakarta (ANTARA) - Dua tersangka penyebar video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan awalnya kedua tersangka mendapatkan video tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan lagi.
"Awalnya adalah dia mendapatkan dari salah satu akun media sosial. Dia dapat video itu kemudian dia share secara masif, untuk apa? Pengakuannya untuk menaikkan follower, yang kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.
Meski telah mendapatkan pengakuan dari kedua tersangka, pihak Kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut keterangan tersebut.
"Ini menurut dia tapi masih kami dalami lagi," katanya.
Kedua tersangka penyebar video asusila tersebut berinisial PP dan MN. Kedua tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Yusri mengatakan PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait

Polda Jateng dalami aksi premanisme kelompok masyarakat di Solo
Jumat, 26 Februari 2021 18:09 Wib

Cemarkan nama baik, Wali Kota Tegal laporkan wakilnya ke Polda Jateng
Kamis, 25 Februari 2021 15:29 Wib

Polda Jateng pasang kamera pengawas tilang elektronik di 26 titik
Senin, 22 Februari 2021 16:04 Wib

Tim Labfor Polda Jateng selidiki penyebab kebakaran kios Pasar Kliwon Kudus
Rabu, 17 Februari 2021 16:50 Wib

Ridho Roma ditangkap dengan barang bukti tiga ekstasi
Senin, 8 Februari 2021 13:07 Wib

Polda Jateng tindak lanjuti laporan dugaan malapraktik pasien RS Telogorejo
Jumat, 5 Februari 2021 16:30 Wib

Polda Jateng apresiasi Polresta Pekalongan ungkap kasus narkoba
Jumat, 5 Februari 2021 5:01 Wib

185 kasus narkotika diungkap di Jateng selama Januari 2021
Selasa, 2 Februari 2021 21:54 Wib
Komentar