Jakarta (ANTARA) - Dua tersangka penyebar video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan awalnya kedua tersangka mendapatkan video tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan lagi.
"Awalnya adalah dia mendapatkan dari salah satu akun media sosial. Dia dapat video itu kemudian dia share secara masif, untuk apa? Pengakuannya untuk menaikkan follower, yang kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.
Meski telah mendapatkan pengakuan dari kedua tersangka, pihak Kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut keterangan tersebut.
"Ini menurut dia tapi masih kami dalami lagi," katanya.
Kedua tersangka penyebar video asusila tersebut berinisial PP dan MN. Kedua tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Yusri mengatakan PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
Sidang etik polisi penembak pelajar digelar secepatnya
Rabu, 4 Desember 2024 19:38 Wib
AJI kecam oknum wartawan intervensi kasus polisi tembak siswa
Selasa, 3 Desember 2024 18:59 Wib
Polda Jateng akui penembakan siswa SMK tak terkait tawuran
Selasa, 3 Desember 2024 13:01 Wib
Polisi siapkan rekayasa jalur wisata Dieng saat libur akhir tahun
Minggu, 1 Desember 2024 5:14 Wib
Komnas HAM klarifikasi Polda Jateng soal polisi tembak siswa
Sabtu, 30 November 2024 5:03 Wib
Polda Jateng pastikan penanganan kasus polisi tembak pelajar dilakukan transparan
Jumat, 29 November 2024 21:40 Wib
Makam siswa SMK korban penembakan dibongkar polisi
Jumat, 29 November 2024 15:46 Wib
Kuburan siswa SMK tewas ditembak polisi di Semarang akan dibongkar
Kamis, 28 November 2024 22:06 Wib