"UU Cipta Kerja itu dijadikan pintu masuk untuk membangun ketenagakerjaan di Indonesia. Kita punya tantangan yang tidak kecil, besar sekali," kata Ida, pada saat melakukan kunjungan kerja di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
Ida menjelaskan, Indonesia memiliki tantangan yang cukup besar pada sektor ketenagakerjaan, terkait dengan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang bisa tergeser dengan penggunaan teknologi pada era industri 4.0.
Keberadaan teknologi dalam industri 4.0 seperti saat ini, kata dia, bisa menggantikan tenaga kerja Indonesia, yang tidak memiliki kompetensi khususnya pada bidang teknologi sehingga penguatan SDM Indonesia perlu dilakukan.
Menurut dia profil ketenagakerjaan di Indonesia, sebanyak 85 persen didominasi oleh pekerja dengan pendidikan akhir sekolah menengah atas (SMA) ke bawah. Dari 85 persen tersebut, 56 persen memiliki pendidikan akhir sekolah menengah pertama (SMP) ke bawah.
"Bahkan, kalau kita bicara SMP, rata-rata tidak lulus SMP. Itu profil ketenagakerjaan kita," katanya.
Menaker menambahkan, untuk profil pengangguran di Indonesia, didominasi oleh masyarakat yang memiliki pendidikan lebih tinggi. Tercatat, angka pengangguran dari lulusan SMA dan sekolah menengah kejuruan (SMK) sebesar 12 persen.
"Jadi yang bekerja, tingkat pendidikan rendah, sementara yang menganggur, itu memiliki tingkat pendidikan yang lebih baik," katanya.
Persoalan terkait tingkat pengangguran dari masyarakat yang memiliki jenjang pendidikan lebih tinggi tersebut, lanjut Ida, salah satunya disebabkan tidak adanya link and match atau penggalian kompetensi yang dibutuhkan pasar kerja ke depan.
"Ternyata persoalannya adalah tidak adanya link and match. Jadi SMK atau diploma telah melaksanakan pendidikan vokasi, ternyata melahirkan sarjana atau lulusan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasar kerja," katanya.
Menurut dia tugas yang harus dirampungkan oleh pemerintah bukan hal yang mudah karena menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus membangun kompetensi SDM Indonesia merupakan salah satu pekerjaan utama yang harus diselesaikan.
"Lapangan kerja itu sangat kompetitif, maka pekerjaan kita adalah bagaimana kesempatan kerja itu kita dapatkan, dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh pasar kerja," katanya.
Ia menjelaskan, dalam upaya untuk membuka lapangan kerja tersebut, menurut Presiden Joko Widodo, salah satu masalah yang muncul adalah banyaknya peraturan yang tumpang tindih, dan birokrasi yang tidak sederhana.
Dengan kondisi tersebut, Presiden Jokowi berupaya untuk merapikan aturan main, regulasi, dan menyederhanakan birokrasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020.
"Yang dilakukan oleh Presiden melalui Omnibus Law, mengangkut semua peraturan yang menjadi sumbatan itu dalam sebuah bus, yang disebut Omnibus Law. Praktik ini juga dilakukan oleh berbagai negara," demikian Ida Fauziyah.
Baca juga: Menaker sebut UU Cipta Kerja beri perlindungan tambahan bagi pekerja
Baca juga: KSPI siapkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke MK
Baca juga: PBNU: Cipta Kerja buka peluang komersialkan pendidikan
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah dukung uji materi UU Cipta Kerja ke MK
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Andi Jauhary