Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengusulkan tanaman jeruk dan sukun yang banyak ditemukan di Kecamatan Karimunjawa sebagai tanaman khas asli Kabupaten Jepara kepada Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
"Kedua varietas lokal Jepara yang diusulkan tersebut sudah didatangi tim untuk diidentifikasi," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Jepara Diyar Susanto melalui Kabid Tanaman Pangan M. Dian Satriadi di Jepara, Rabu.
Ia mengungkapkan kedua varietas yang tumbuh banyak di Kecamatan Karimunjawa tersebut, memang memiliki karakteristik berbeda dengan daerah lain.
Misal, buah jeruk yang biasanya pada bagian kulit luarnya tampil rata, buah dari Karimunjawa tersebut tidak rata dan bergelombang, sedangkan isinya pada umumnya berwarna oranye, yang ada di Karimunjawa berwarna agak pucat dengan rasa manis dan kecut.
Kemudian untuk tanaman sukun, kata dia, bentuknya juga berbeda dengan tanaman sukun lainnya yang berbentuk bulat, sedangkan yang tumbuh di Karimunjawa berbentuk agak lonjong.
Tujuan pendaftaran sebagai varietas lokal, untuk mendorong masyarakat setempat semakin termotivasi pengembangan kedua varietas tersebut serta membuat produk yang menggunakan bahan baku kedua varietas tersebut.
"Artinya, masyarakat tidak hanya menjual dalam bentuk buahnya, melainkan bisa diolah menjadi produk tertentu yang bisa dijadikan oleh-oleh khas Karimunjawa," ujarnya.
Untuk saat ini, lanjut dia, masih menunggu hasil tim ahli dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian apakah kedua varietas tersebut layak disebut khas Jepara.
Menurut dia ketika memang menjadi varietas lokal yang hanya ada di Karimunjawa, tentunya harus ada upaya penyelamatan dan nantinya bisa diperbanyak untuk dibudidayakan masyarakat sekitar.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Jepara tercatat sudah berulang kali mendaftarkan aneka komoditas hasil pertanian ke Kementerian Pertanian untuk diakui sebagai varietas lokal, di antaranya, terdapat durian petruk, parijotho, serta alpukat yang bisa dikupas layaknya buah pisang.
Varietas terbaru yang berhasil didaftarkan, yakni tanaman parijotho sebagai varietas lokal Jepara yang dibuktikan dengan sertifikat tanda daftar varietas tanaman sebagai varietas lokal dari Kementerian Pertanian pada tanggal 6 Desember 2019.
Kabupaten tetangga, yakni Kabupaten Kudus juga mendaftarkan komoditas serupa, namun langkahnya lebih lambat karena Pemkab Jepara sudah lebih dahulu mendaftarkan dan sudah mendapat pengakuan sehingga tanaman parijotho diakui sebagai tanaman khas Jepara.
Berita Terkait
Pemkab Kudus siapkan tiga bus untuk mudik gratis dari Jakarta
Jumat, 29 Maret 2024 0:32 Wib
Operasi pasar, Pemkab Batang siapkan 400 paket sembako
Jumat, 29 Maret 2024 0:02 Wib
Pemkab Demak berharap ada peninggian tanggul Sungai Wulan
Kamis, 28 Maret 2024 16:11 Wib
3.000 guru madrasah diniah Kabupaten Demak terima insentif Rp3 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 16:01 Wib
Pemkab Kudus bantu penambahan koleksi buku braille untuk SLB
Rabu, 27 Maret 2024 16:01 Wib
Perusahaan tidak bayar THR, Pemkab Batang siapkan posko khusus
Rabu, 27 Maret 2024 8:26 Wib
Pemkab Tegal replikasi aplikasi inovasi milik DJP Jateng I
Selasa, 26 Maret 2024 10:46 Wib
Usai kebanjiran, Pemkab Kudus fokus perbaiki jalan rusak
Selasa, 26 Maret 2024 3:45 Wib