Kudus (ANTARA) - Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga pertengahan Oktober 2020 mencapai Rp114 miliar atau 74,5 persen dari target sebesar Rp153 miliar.
"Target penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2020 memang ada perubahan. Jika pada APBD murni 2020 ditetapkan sebesar Rp174 miliar, kemudian pada APBD Perubahan 2020 menjadi Rp153 miliar," kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kudus Noor Arifin di Kudus, Senin.
Untuk mencapai target di tengah masa pandemi COVID-19, kata dia, memang butuh kerja keras agar kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tetap tinggi.
Baca juga: Target penerimaan pajak di Kudus optimistis terpenuhi
Keberadaan program denda pajak kendaraan bermotor dihapuskan, kata dia, tentunya sangat membantu pencapaian target karena masyarakat tentunya akan tertarik memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak berlaku mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.
Sementara denda jasa raharja, kata dia, masih menunggu surat keputusan dari pusat yang rencananya juga akan dihapuskan.
Pemprov Jateng juga mengeluarkan kebijakan keringanan pokok pajak 10 persen untuk atasi dampak pandemi COVID-19 terhadap pemilik angkutan umum milik orang pribadi atau badan hukum.
"Minimal lima unit kendaraan yang didaftarkan. Nantinya akan diverifikasi oleh pusat setelah selesai akan dibuatkan berita acaranya," ujar Noor Arifin.
Terkait kebijakan yang kedua tersebut, kata dia, pemilik kendaraan umum baik angkutan penumpang maupun angkutan barang untuk mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Upaya lain untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor, yakni dengan program undian berhadiah.
"Bagi yang membayarnya sebelum jatuh tempo mendapatkan tiga kupon undian, sedangkan pas jatuh tempo dua kupon, dan terlambat membayar masih mendapatkan satu kupon," ujarnya.
Hadiah utamanya yakni kendaraan roda empat satu unit serta roda dua sebanyak lima unit.
Baca juga: China pangkas pajak Rp3.900 triliun sejak pandemi