Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan selama empat bulan kepada 15,7 juta jiwa pekerja, dengan salah satu kriterianya adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan
Dalam peluncuran insentif berbasis bantuan tunai itu di Istana Negara, Jakarta, Kamis, Presiden Jokowi mengatakan subsidi gaji ini pada tahap awal akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja dan kemudian akan dilakukan penyaluran bertahap kepada para pekerja formal lainnya hingga mencapai 15,7 juta pekerja. Tahapan penyaluran bantuan akan dilakukan hingga akhir September 2020.
Tahapan subsidi gaji yang disalurkan via transfer bank itu adalah setiap dua bulan (tahap pertama) selama empat bulan. Sehingga pada tahap pertama ini, bantuan subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp1,2 juta. Sisa subsidi gaji akan disalurkan pada dua bulan berikutnya.
Baca juga: Menkeu: Insentif pekerja gaji di bawah Rp5 juta cair mulai hari ini
“Hari ini saya kira komplit ada pekerja honorer, termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel honorer, tenaga medis perawat ada, apa lagi? petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, komplit siapapun yang membayar iuran BPJS TK secara aktif sampai Juni 2020, rajin patuh ini yang diberikan,” ujar Presiden Jokowi.
Turut hadir pada peluncuran itu, di antaranya, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Salah satu kriteria pekerja yang mendapat subsidi gaji itu adalah para pekerja yang merupakan peserta aktif di BPJS Ketenagakejraan dan patuh membayar iuran.
Baca juga: Menaker paparkan syarat dapatkan subsidi upah pekerja Rp2,4 juta
Presiden Jokowi berharap bantuan subsidi gaji ini dapat menggenjot konsumsi masyarakat.
“Kita harapkan, sekali lagi, konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat meningkat, dan kita harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita kembali normal,” ujar Presiden Jokowi.
Kepala Negara menjalaskan bantuan subsidi gaji ini merupakan rangkaian bantuan yang dikucurkan pemerintah kepada masyarakat untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Baca juga: Menaker minta didampingi aparat hukum agar subsidi upah tepat sasaran
Sebelum penyaluran bantuan subsidi gaji ini, pemerintah telah membagikan Banpres produktif bagi usaha mikro kecil sebesar Rp2,4 juta, bantuan sosial tunai Rp600 ribu per bulan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp600 ribu per bulan, tarif listrik gratis bagi pelanggan 450 VA, bantuan kartu sembako, dan Kartu Prakerja untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji totalnya yang akan diberikan adalah 15,7 juta pekerja," ujarnya.
Baca juga: Airlangga: Pemberian bansos untuk pekerja gaji di bawah Rp5 juta