Semarang (ANTARA) - Oknum pegawai Kejaksaan Negeri Semarang berinisial FI tertangkap petugas Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang membawa obat daftar G (keras dan berbahaya) saat akan akan menjemput tahanan yang akan mengikuti persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Sumurung Simaremare di Semarang, Senin, membenarkan penangkapan oknum pegawai kejaksaan yang bertugas di bagian tata usaha itu.
"Dari pemeriksaan diketahui yang bersangkutan membawa 20 butir obat yang masuk dalam daftar G," katanya.
Saat ini, kata dia, sedang dilakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.
Dari pemeriksaan awal, kata dia, oknum pegawai kejaksaan itu mengaku obat itu akan dikonsumsi sendiri.
FI tertangkap petugas Lapas Kedungpane Semarang saat akan membawa tahanan yang akan menjalani sidang secara daring.
Petugas lapas yang menggeledah oknum pegawai kejaksaan itu mendapati dua strip obat keras yang masuk dalam daftar G.
Ia menegaskan oknum pegawai yang tertangkap tersebut bukanlah jaksa.
Berita Terkait
Kejaksaan Agung berikan 9.500 paket sembako untuk korban bencana alam
Jumat, 29 Maret 2024 16:28 Wib
Kejaksaan : Ada empat kasus pidana pemilu di Jateng
Selasa, 27 Februari 2024 16:06 Wib
Guru Besar FH UNS dilantik menjadi Ketua Komisi Kejaksaan RI
Jumat, 23 Februari 2024 16:35 Wib
Bareskrim Polri limpahkan tersangka judi bola SBOTOP ke Kejaksaan
Kamis, 22 Februari 2024 9:02 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto gandeng kejaksaan panggil perusahaan belum mendaftar
Kamis, 15 Februari 2024 11:05 Wib
BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan SKK Kejari Grobogan
Senin, 12 Februari 2024 11:50 Wib
Kejaksaan eksekusi terpidana kasus pencabulan anak setelah 10 tahun buron
Kamis, 7 Desember 2023 7:00 Wib
Rumah terpidana kasus rokok ilegal disita kejaksaan
Rabu, 22 November 2023 22:52 Wib