Semarang (ANTARA) - DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah menyebut bahwa rencana Achmad Purnomo mengundurkan diri sebagai bakal calon wali kota Surakarta hanya sebatas wacana politik karena hingga saat ini belum ada surat resmi dari yang bersangkutan.
"Achmad Purnomo mundur itu kan sebatas 'statement', hanya sebuah wacana politik. Jika bukan hanya wacana politik, tentu akan diikuti dengan surat pengunduran diri," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Wuryanto di Semarang, Minggu.
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengungkapkan hingga saat ini PDI Perjuangan belum menerima surat pengunduran diri Achmad Purnomo, baik di tingkat DPD maupun DPP.
Baca juga: Purnomo mengundurkan diri dari pencalonan Pilkada Surakarta
"Saya belum terima (surat pengunduran diri Achmad Purnomo, red), DPP belum terima, DPD juga belum. Beliau juga tidak berkomunikasi secara pribadi atau dengan pengurus DPD," ujarnya di sela pelaksanaan "rapid test" bagi kader PDI Perjuangan di Jateng sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19.
Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan, kata dia, juga tidak diatur mengenai pemberian sanksi atau denda kepada calon kepala daerah yang mengundurkan diri.
"Nanti kita tunggu suratnya, tentu kita tidak bisa memaksa kalau beliau mau mundur," katanya.
Jika Achmad Purnomo benar-benar mundur, lanjut Bambang, maka belum tentu Gibran Rakabuming secara otomatis akan mendapatkan rekomendasi sebagai calon wali kota Surakarta dari DPP PDI Perjuangan.
Seperti diwartakan, Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo menyatakan akan mundur dari pencalonan Pilkada Surakarta setelah melihat perkembangan pandemi COVID-19.
Baca juga: KPU tetapkan penundaan tahapan Pilkada Surakarta antisipasi COVID-19