Logo Header Antaranews Jateng

10 bangunan di Kudus segera diusulkan sebagai cagar budaya

Rabu, 5 Februari 2020 16:59 WIB
Image Print
Bangunan Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (5/2/2020) yang diusulkan untuk menjadi cagar budaya. (FOTO ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Sebanyak 10 bangunan yang ada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal dilengkapi dokumen pendukungnya sebelum diusulkan sebagai cagar budaya, menyusul hasil pendataan ulang tercatat ada 166 benda baik yang sudah tercatat maupun belum tercatat sebagai benda cagar budaya.

"Untuk bisa mengusulkan suatu benda atau bangunan menjadi cagar budaya memang tidak mudah karena harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, termasuk narasi terkait benda berserajah tersebut," kata Kasi Sejarah, Permuseuman dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus RR. Lilik Ngesti W di Kudus, Rabu.

Ia mengatakan bahwa penyusunan narasi tentang benda bersejarah tersebut juga harus mencari nara beberapa sumber yang bisa dipercaya sebagai perbandingan guna memastikan benar tidaknya keterangan dari masing-masing nara sumber tersebut.

Baca juga: Memprihatinkan, banyak bangunan cagar budaya di Kudus terbengkalai

Baca juga: Bukan bunker, bangunan lawas di Klaten ini ternyata saluran limbah pabrik gula

Selain itu, kata dia, perlu pula mencari literatur tentang benda bersejarah yang nantinya akan diusulkan menjadi benda cagar budaya.

Menurut dia alasan menetapkan 10 bangunan bersejarah untuk diusulkan lebih dahulu sebagai cagar budaya karena menjadi skala prioritas.

Dari sejumlah bangunan yang diusulkan tersebut, di antaranya ada kompleks Pendopo Kabupaten Kudus yang nantinya dilakukan empat kajian karena terdapat empat bagian yang nantinya diberikan deskripsi sendiri-sendiri.

Selain itu, ada bangunan eks Sekolah Rakyat di kompleks Pendopo Kabupaten Kudus, bangunan eks Kawedanan Cendono, Kota, dan Tenggeles.

Bangunan lainnya, yakni rumah bibit ternak di Kudus serta rumah adat joglo pencu yang merupakan rumah adat Kudus.

Tim penyusun deskripsi untuk masing-masing bangunan bersejarah tersebut, merupakan Tim Pencatatan Benda Cagar Budaya.

Setelah semuanya lengkap, kemudian diusulkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk dikaji dan diteliti guna memastikan apakah cagar budaya tersebut bisa masuk ke dalam daftar cagar budaya tingkat kabupaten atau tingkat provinsi maupun nasional, demikian RR. Lilik Ngesti W.



Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026