Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 22 kendaraan bermotor hasil kejahatan yang terdiri atas 20 unit sepeda motor dan dua unit mobil pikap.
Sepeda motor hasil curian dijual Rp2 juta hingga Rp4 juta.
Baca juga: Demi membelikan troli untuk anak, warga Pekalongan mencuri motor
"Kami sejak awal Oktober hingga saat ini menggelar operasi dengan target kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, yang kerugiannya berupa kendaraan bermotor," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat menggelar konferensi pers di halaman Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya mengungkap 18 laporan dari masyarakat dengan barang bukti sebanyak 20 unit sepeda motor dan dua unit mobil pikep.
Menurut dia, pelaku dalam kasus tersebut sebanyak 23 orang yang terbagi atas beberapa kelompok.
"Pencurian itu dilakukan berkelompok, dan penadah-penadahnya kita amankan semua. Akan kita proses hingga sidang pengadilan," tambahnya.
Kapolres mengatakan, dari 23 pelaku tersebut terdiri atas dua pelaku pencurian dengan kekerasan, 11 pelaku pencurian dengan kekerasan, dan 10 orang yang bertindak sebagai penadah.
Baca juga: Dua pelaku curanmor di Pekalongan dibekuk polisi
Menurut dia, dari 23 pelaku tersebut terdapat dua orang yang berjenis kelamin perempuan dan dua pelaku yang masih di bawah umur.
"Mayoritas pelaku merupakan warga Kabupaten Banyumas dan ada beberapa yang merupakan residivis," katanya.
Para pelaku pencurian dan penadahnya saat ini masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polres Banyumas.
"Para pelaku pencurian akan dijerat Pasal 265 dan Pasal 365 KUHP, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," katanya.