Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.
Pada Rabu (19/9), KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Baca juga: Menpora diduga menerima suap Rp26,5 miliar
"Tadi pagi Pak Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," ungkap Presiden.
Presiden mengaku menghormati proses hukum penetapan Imam sebagai tersangka tersebut. Namun mengenai pengganti Imam, Presiden belum memutuskannya.
"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksanan tugas)," tambah Presiden.
Presiden juga belum memutuskan apakah pengganti Imam juga akan berasal dari partai pengusung yang sama, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa.
"Belum baru satu jam lalu disampaikan ke saya surat pengunduran dirinya. Kita pertimbangkan dalam sehari," ungkap Presiden.
Baca juga: Aspri Menpora dinilai hakim terbukti terima Rp11,5 miliar
Ia pun meminta agar para pembantunya berhati-hati dalam menggungakan anggaran.
"Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, gunakan APBN karena semuanya diperiksa, kepatuhannya perundang-undanganan oleh BPK, Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum," tegas Presiden.
KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Baca juga: Sekjen KONI divonis 2 tahun 8 bulan bui
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar
Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Bertemu Menag, Imam Masjid Nabawi bawa pesan dari Raja Salman
Selasa, 8 Oktober 2024 20:50 Wib
Pelaku penganiayaan imam masjid di Sragen dibekuk polisi
Kamis, 19 September 2024 14:27 Wib
Pasangan Sam'ani-Bellinda janjikan insentif RT/RW dan beasiswa sekolah
Sabtu, 7 September 2024 13:27 Wib
FDK UIN Walisongo kerja sama dengan Imam for Training
Rabu, 4 September 2024 18:05 Wib
Imam Adlan asal Batam wisudawan terbaik UIN Walisongo
Sabtu, 8 Juni 2024 16:14 Wib
Inilah motif pelaku tikam imam mushala hingga tewas
Jumat, 24 Mei 2024 17:02 Wib
Penikam imam mushalla hingga tewas ditangkap polisi
Kamis, 23 Mei 2024 23:49 Wib
Dua rumah warga di Temanggung rusak diterjang banjir
Senin, 22 April 2024 13:02 Wib