Semarang (ANTARA) - Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp11,2 miliar menyusul perintahnya untuk mencairkan deposito di BPR Joko Tingkir yang bersumber dari dana kas daerah pemerintah kabupaten itu pada tahun anggaran 2011.
Jaksa penuntut umum (JPU) Agung Priyadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Semarang, Rabu, juga mendakwa Agus telah menikmati uang sekitar Rp376 juta uang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi itu.
Jaksa menjelaskan bahwa tindak pidana itu bermula ketika pada tahun 2003, Untung Wiyono yang saat itu menjabat sebagai Bupati Sragen memerintahkan agar bisa diperoleh pinjaman dana untuk membiayai kegiatan di luar kedinasan.
Pada saat itu, terdakwa Agus Fatchur Rahman menjabat sebagai wakil bupati.
Atas pinjaman di BPR Joko Tingkir yang merupakan BUMD milik Pemkab Sragen itu, kemudian ditempatkan dana kas daerah sebesar Rp29,3 miliar dalam bentuk deposito di lembaga keuangan tersebut sebagai syarat agunan pinjaman.
"Penempatan deposito di BPR Joko Tingkir itu dicatatkan sebagai kas dan bukan sebagai investasi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono.
Baca juga: Sidang dakwaan batal, mantan Bupati Sragen tak didampingi penasihat hukum
Sementara itu, Pemkab Sragen memperoleh pinjaman yang totalnya mencapai Rp36,6 miliar namun tidak pernah dilaporkan ke kas daerah sebagai pendapatan.
Dana pinjaman tersebut selanjutnya untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah orang, termasuk Bupati Untung dan terdakwa Agus Fatchur Rahman.
Hingga 2011, tercatat masin terdapat pokok pinjaman beserta bunganya dengan nilai total Rp11,2 miliar.
Pinjaman yang sudah jatuh tempo tersebut tercatat sebagai kredit macet sehingga manajemen BPR Joko Tingkir mengajukan pencairan deposito yang merupakan jaminan atas pinjaman tersebut.
Terdakwa Agus yang menang dalam pilkada dan terpilih sebagai Bupati Sragen periode 2011 s.d. 2016 kemudian memerintahkan pencairan deposito untuk melunasi pinjaman tersebut.
"Padahal, pinjaman tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pinjaman daerah karena tidak pernah disetujui DPRD dan tidak pernah masuk dalam mekanisme APBD, serta tidak digunakan untuk kepentingan daerah," katanya.
Atas perbuatannya, terdakwa Agus Fatchur Rahman didakwa melanggara Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 .
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Agus Fatchur Rahman menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang yang akan datang. ***2***
Berita Terkait
Mantan Bupati Bintoro siap kawal kebijakan Bupati Batang terpilih
Selasa, 10 Desember 2024 15:04 Wib
Mantan napi teroris asal Batang berikrar setia NKRI
Senin, 9 Desember 2024 18:03 Wib
Sidang korupsi DJKA, uang disetor ke petinggi Kemenhub
Senin, 2 Desember 2024 20:59 Wib
Mantan Kades Campurejo jadi bupati terpilih Temanggung
Senin, 2 Desember 2024 11:00 Wib
Agus Gondrong, dari kades jadi bupati terpilih Temanggung
Sabtu, 30 November 2024 10:12 Wib
Mantan kepala puskesmas di Purbalingga dihukum 1 tahun terbukti korupsi
Rabu, 20 November 2024 21:26 Wib
Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Rabu, 13 November 2024 20:00 Wib
Dua mantan Bupati Batang ajak masyarakat pilih pasangan Fallas-Ridwan
Minggu, 10 November 2024 14:19 Wib