Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang menangani sedikitnya enam kasus kekerasan seksual sepanjang 2019, di mana salah satunya telah sampai ranah hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP4KB) Kota Magelang Wulandari Wahyuningsih dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Rabu, mengatakan meski tergolong sedikit, kasus tersebut menjadi persoalan serius yang harus ditangani sampai tuntas.
"Tetap harus kita perhatikan. Satu di antaranya sampai ke ranah hukum, kita berikan pendampingan, termasuk pendampingan pengacara," ujarnya di sela Penyuluhan Hukum Terpadu, Sosialisasi Pencegahan, dan Penanggulangan Tindak dan Perilaku Pornografi di Masyarakat yang diselenggarakan Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Magelang, Selasa (2/7).
Kasus tersebut, meliputi pemerkosaan, pencabulan, hingga pelecehan seksual dengan pelaku ada orang dewasa terhadap korban dewasa, dewasa terhadap korban anak, bahkan anak terhadap anak.
Wulan menegaskan kekerasan seksual berdampak tidak hanya fisik tetapi juga mental berupa trauma korban.
"Jadi jangan diremehkan. Padahal dampaknya trauma itu yang sulit dihilangkan, dan ada konsekuensi hukum pidananya bagi pelakunya," katanya.
Salah satu faktor pemicu terjadinya kekerasan seksual adalah maraknya pornografi yang mudah diakses masyarakat melalui media sosial.
Wulan mendorong semua elemen masyarakat ikut peduli dan aktif melakukan pencegahan terhadap pornografi.
"Kalau semua elemen dan lembaga masyarakat pedulu mau melaksanakan, terlebih keluarga, maka saya optimistis pornografi di Kota Magelang paling tidak bisa dihambat," tegasnya.
Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak dan Perilaku Pornografi di Masyarakat tersebut diikui 100 peserta, antara lain organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, akademisi, pelajar, santri, pengasuh ponpes, lembaga pemberdayaan masyarakat, organisasi perangkat daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Magelang Maryanto menuturkan kegiatan itu untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat, membentuk dan mewujudkan perilaku masyarakat taat hukum, meningkatkan kualitas dan kuantitas pemahaman hukum, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, serta mencegah dan menanggulangi perilaku pornografi.
Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina mengatakan materi pornografi mengalami pertumbuhan dan penyebaran yang pesat seiring dengan perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi.
"Ini menimbulkan efek yang beragam pada masyarakat. Ironisnya, kemudahan akses internet belum memberikan manfaat ilmu pengetahuan, tapi justru dimanfaatkan untuk mendapatkan konten pornografi dan melakukan aktivitas seks bebas," katanya.
Ia mendorong masyarakat, terutama keluarga, untuk mengawasi dan mendampingi generasi muda terhadap akses internet.
"Kami pemerintah tentu memiliki kewajiban memberikan penyuluhan ini, agar bapak/ibu sekalian juga waspada dan melihat penyebaran pornografi yang dampaknya merusak moral dan etika generasi muda yang belum cukup usia," katanya. (hms)