Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, ungkap kasus tindak pidana korupsi pungutan progam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Wringinputih, Borobudur, Kabupaten Magelang dengan tersangka mantan Kasi Pemerintahan Muhajari.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho di Magelang, Senin, mengatakan peristiwa pidana tersebut terjadi di tahun 2018 dalam masa PTSL Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Ia mengatakan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pungutan uang yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan terhadap pemohon program PTSL di Desa Wringinputih pada 2018.
Pendaftaran dan penyerahan berkas tersebut dimulai pada bulan Januari 2018 dan sampai dengan saat ini sudah ada sebagian sertifikat yang sudah dibagikan kepada masyarakat, namun yang sebagian masih berada di kantor BPN Kabupaten Magelang.
Yudianto menjelaskan dalam rancangan awal biaya keseluruhan per pengajuan program PTSL Desa Wringin Putih yang dirancang oleh tersangka Muhajari Rp750.000.
Pada saat program PTSL tersebut dilaksanakan tersangka walaupun tidak masuk dalam struktur pokmas desa (panitia desa) maupun pokmas dusun selalu aktif dalam pelaksanaan program tersebut.
Jumlah pengajuan PTSL Desa Wringin Putih tahun 2018 sebanyak 641 pengajuan yang sudah jadi sertifikat sebanyak 634 pengajuan. Masyarakat yang sudah membayar biaya pengajuan sertifikat tersebut 526 pengajuan sertifikat sejumlah Rp394.500.000.
Ia menuturkan pelaku melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pungutan biaya kepada masyarakat pemohon PTSL Desa Wringinputih tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yaitu Keputusan Bersama Menteri Agraira dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi.
Barang bukti yang disita polisi, antara lain satu bendel berita acara iuran PTSL tahun 2018, satu bendel surat keputusan Kepala Desa Wringinputih tentang pembentukan panitia PTSL, dan uang tunai senilai Rp163,3 juta.
Baca juga: Biaya sertifikat tanah PTSL dikeluhkan warga Pati
Yudianto mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap pelaku dapat dikenakan hukuman dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Baca juga: Menggapai harapan dari program sertifikasi tanah melalui PTSL Oleh Sumarwoto