Banjarnegara (ANTARA) - Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono mengajak masyarakat yang ada di wilayah setempat untuk menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 yang akan disampaikan pada Kamis.
"Apa pun putusan MK harus kita hormati, saya berharap tidak ada warga Banjarnegara yang melakukan aksi ataupun berangkat ke Jakarta," katanya di Banjarnegara, Kamis.
Dia mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari proses berdemokrasi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat Banjarnegara untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan serta menghilangkan segala perbedaan.
"Mari perkuat tali persaudaraan, perkuat rasa persatuan dan kesatuan, hilangkan semua perbedaan pascapilpres kemarin," katanya.
Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta membangun Banjarnegara yang bermartabat dan sejahtera.
Sementara itu, Kepolisian Resor Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah terus mengintensifkan patroli rutin jelang putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: TKD Solo minta semua pihak terima putusan MK
Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa mengatakan patroli diintensifkan sebagai langkah antisipasi guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Dia menjelaskan, patroli rutin telah ditingkatkan pascapilpres 2019 lalu.
"Patroli terus ditingkatkan karena kami menilai dinamika pilpres masih terus berlangsung hingga saat ini," katanya.
Kendati demikian, kata dia, jelang putusan MK maka kegiatan patroli makin diintensifkan lagi.
Dia juga menambahkan bahwa patroli rutin dilakukan di berbagai lokasi keramaian mulai dari pertokoan, pasar, termasuk di kantor KPU, Bawaslu dan kantor pemerintah lainnya.
Dia berharap tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban yang berarti di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Sebelumnya, dia juga mengatakan kendati patroli rutin diintensifkan namun secara garis besar situasi pascaPilpres dan pascaLebaran di Kabupaten Banjarnegara masih kondusif.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya pada Kamis ini pada pukul 12.30 WIB, dimana jadwal ini maju satu hari dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada Jumat (28/6).
Pemajuan jadwal pembacaan putusan ini, kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso, karena Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi.
Baca juga: Jelang putusan PHPU, masyarakat diimbau tidak terpacing provokasi