Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 Romahurmuziy alias Rommy mengeluh soal air dispenser yang berada di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Minumnya yang kemarin saya minta karena beberapa teman itu bergiliran diare di sana. Jadi, kita minta itu kayanya dispensernya sudah sejak didirikan KPK belum pernah dikuras. Jadi kita minta supaya dikuras lah atau diganti dispensernya," kata Rommy di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK pada Jumat memeriksa Rommy dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan tersebut.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah dibantarkan penahanannya sebanyak dua kali di RS Polri Jakarta Timur karena sakit.
Terkait hal itu, Rommy mengaku bahwa penyakitnya itu memang kambuhan.
"Penyakitnya kan memang kambuhan ya, moga-moga doakan saja sehat," ucap Rommy.
Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut terkait penyakit kambuhan apa yang dialaminya tersebut.
"Itu rahasia pasien itu," kata dia.
Sebelumnya, Rommy pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur selama satu bulan sejak Selasa (2/4) dan baru kembali ke Rutan Cabang KPK pada Kamis (2/5).
Selanjutnya, Rommy kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur sejak Senin (13/5) malam dan kembali ke Rutan Cabang KPK pada Rabu (15/5).
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka pemberi tersebut. Sidang perdana terhadap keduanya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (29/5).
Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Rommy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Rommy terhadap KPK tidak dapat diterima.