Semarang (ANTARA) - Bandar narkotika Budi Rahardjo alias Ceming tidak ditahan selama menjalani persidangan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Semarang.
Hal tersebut dipastikan usai Ceming menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Semarang, Kamis.
Hakim Ketua Bakri yang menyidangkan perkara tersebut meminta terdakwa proaktif selama menjalani persidangan.
"Kasus terdakwa ini perkara lama, tahun 2017. Penahanan sudah dilakukan pada 2017 lalu. Kami minta terdakwa proaktif selama menjalani persidangan," kata Bakri.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Suparti mendakwa Ceming dengan dakwaan kumulatif.
Ceming yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah pada 12 Agustus 2017 tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan pertama.
Ceming didakwa atas kepemilikan sekitar 100 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Pada dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika atas kepemilikan sekitar 174 butir pil koplo jenis Erimin.
Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa tidak mengajukan tanggapan dan meminta persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Persidangan yang dijalani Ceming tersebut merupakan yang kedua kali atas perkara yang sama yang diungkap Direktorat Reserse Nakotika Polda Jawa Tengah pada 2017 itu.
Pada sidang pertama tahun 2018 lalu, PN Semarang melepaskan Ceming setelah menerima keberatan yang disampaikan atas dakwaan jaksa.
Dalam putusan sela yang digelar pada sidang 11 Januari 2018, PN Semarang menerima keberatan yang diajukan terdakwa atas dakwaan jaksa dan menyatakan sidang tidak dapat dilanjutkan.
Dalam putusannya, pengadilan juga memerintahkan agar Ceming dibebaskan dari tahanan.
Berita Terkait
Bandar arisan daring Japo di Semarang dieksekusi kejaksaan
Rabu, 22 Mei 2024 19:56 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
Pengadilan lepaskan bandar arisan daring Japo di Semarang
Kamis, 26 Oktober 2023 15:20 Wib
Bandar Japo di Semarang minta diputus bebas
Selasa, 17 Oktober 2023 22:28 Wib
Penerbangan umrah Solo ke Jeddah kembali beroperasi
Sabtu, 9 September 2023 20:50 Wib
Penanganan napi di Nusakambangan perlu dievaluasi
Rabu, 30 Agustus 2023 22:10 Wib
Polda Jateng ungkap kasus pencabulan belasan santriwati di Ponpes Bandar Batang
Selasa, 11 April 2023 13:11 Wib
Polda Jateng ungkap modus bandar narkoba manfaatkan anak jadi kurir
Selasa, 4 April 2023 14:09 Wib