Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri), tersangka dalam kasus perusakan barang bukti terkait dengan dugaan kasus pengaturan skor, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Agenda sidang perdana Jokdri yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus perusakan barang bukti yang terkait dengan kasus pengaturan skor.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2) lalu, pemeriksaan pun dilanjutkan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat juga digeledah pada hari yang sama.
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus, dan Abdul Gofar untuk melakukan perusakan barang bukti di Kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepak Bola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Karena itu, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau pasal 235 KUHP atau pasal 233 KUHP atau pasal 232 KUHP atau pasal 221 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.