Semarang (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan majalah dinding (mading) elektronik Kabupaten Kendal tahun 2016, Lukman Hidayat, mengembalikan uang kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp4,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman di Semarang, Selasa, mengatakan terdakwa Lukman Hidayat merupakan Direktur CV Karya Bangun Sejati, penyedia jasa dalam pengadaan proyek tersebut.
"Pengembalian sebesar Rp4,4 miliar yang terdiri dari Rp1,4 miliar dalam bentuk tunai, sisanya dua lembar cek masing-masing senilai Rp1,5 miliar," katanya.
Pengembalian itu, lanjut dia, sesuai dengan perhitungan kerugian negara terhadap proyek senilai Rp5,8 miliar itu.
Menurut dia, hingga saat ini baru tiga pelaku yang diadili dalam dugaan penyimpangan pengadaan mading elektronik di 30 SMP tersebut.
Salah satu terdakwa yang diadili yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono.
Menurut Sadiman, hingga saat ini belum ada tambahan pelaku yang terlibat dalam perkara itu.
"Untuk saat ini masih tiga sambil menunggu perkembangan hasil sidang," katanya.
Berita Terkait
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 8:56 Wib
Kejaksaan Agung berikan 9.500 paket sembako untuk korban bencana alam
Jumat, 29 Maret 2024 16:28 Wib
Kejaksaan : Ada empat kasus pidana pemilu di Jateng
Selasa, 27 Februari 2024 16:06 Wib
Guru Besar FH UNS dilantik menjadi Ketua Komisi Kejaksaan RI
Jumat, 23 Februari 2024 16:35 Wib
Bareskrim Polri limpahkan tersangka judi bola SBOTOP ke Kejaksaan
Kamis, 22 Februari 2024 9:02 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto gandeng kejaksaan panggil perusahaan belum mendaftar
Kamis, 15 Februari 2024 11:05 Wib
BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan SKK Kejari Grobogan
Senin, 12 Februari 2024 11:50 Wib
Kejaksaan eksekusi terpidana kasus pencabulan anak setelah 10 tahun buron
Kamis, 7 Desember 2023 7:00 Wib