Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mencatat masih ada tujuh pengadilan negeri di provinsi ini yang belum memenuhi syarat untuk menerapkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Sri Sutatiek di Semarang, Selasa, mengatakan tujuh pengadilan itu diberi waktu untuk segera memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Direktorat Jenderal Badan Peradian Umum memberi waktu hingga 14 Maret untuk mengusulkan pengadilan yang siap mengaplikasikan zona integritas," katanya.
Hingga saat ini, sudah ada 28 PN yang siap diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja yang siap menerapkan zona integritas.
Ia menambahkan pengawasan terhadap kinerja aparatur peradilan di seluruh wilayah Jawa Tengah juga terus ditingkatkan.
Pengawasan, lanjut dia, antara lain dilakukan dengan melakukan pengecekan langsung ke ruang hakim dan panitera.
"Pengawasan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat," katanya.
Penerapan zona integritas, lanjut dia, salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Berita Terkait
Tim Penilai Nasional Zona Integritas tinjau dua OPD di Temanggung
Kamis, 31 Oktober 2024 9:33 Wib
Seribu lebih APK di Demak langgar aturan
Jumat, 18 Oktober 2024 20:20 Wib
Peserta Pilkada 2024 diminta patuhi zona pemasangan APK
Minggu, 6 Oktober 2024 5:35 Wib
Bawaslu Kudus tertibkan APK melanggar zona larangan
Selasa, 1 Oktober 2024 8:12 Wib
Bawaslu Kudus mulai data APK yang melanggar zona pemasangan
Kamis, 26 September 2024 13:48 Wib
Pemkab Batang lakukan kesiapsiagaan potensi gempa Megathrust
Kamis, 5 September 2024 15:27 Wib
MTsN 1 Pati terima Penghargaan Madrasah Berpredikat ZI menuju WBK versi TPI
Jumat, 9 Agustus 2024 12:53 Wib
Kemenkumham Jateng cek pembangunan Zona Integritas Rutan Kudus
Jumat, 5 Juli 2024 13:07 Wib