Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mencatat masih ada tujuh pengadilan negeri di provinsi ini yang belum memenuhi syarat untuk menerapkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Sri Sutatiek di Semarang, Selasa, mengatakan tujuh pengadilan itu diberi waktu untuk segera memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Direktorat Jenderal Badan Peradian Umum memberi waktu hingga 14 Maret untuk mengusulkan pengadilan yang siap mengaplikasikan zona integritas," katanya.
Hingga saat ini, sudah ada 28 PN yang siap diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja yang siap menerapkan zona integritas.
Ia menambahkan pengawasan terhadap kinerja aparatur peradilan di seluruh wilayah Jawa Tengah juga terus ditingkatkan.
Pengawasan, lanjut dia, antara lain dilakukan dengan melakukan pengecekan langsung ke ruang hakim dan panitera.
"Pengawasan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat," katanya.
Penerapan zona integritas, lanjut dia, salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Berita Terkait
Pimpin rapat zona integritas, Tejo: Inovasi harus berdampak
Kamis, 18 Januari 2024 15:01 Wib
Kepala Kemenkumham Jateng: Zona Integritas jangan berhenti di pencanangan
Selasa, 16 Januari 2024 15:39 Wib
Tejo: Membangun Zona Integritas tugas wajib satker Kemenkumham
Selasa, 9 Januari 2024 15:18 Wib
APK di Alun-alun Kudus langgar zona larangan, Bawaslu segera lakukan penertiban
Jumat, 22 Desember 2023 14:23 Wib
Bawaslu Kudus-Jateng tertibkan APK capres-caleg-DPD di zona larangan
Kamis, 30 November 2023 17:36 Wib
Pemkab Kudus kaji penerapan Perbub PKL mengatur zona larangan jualan
Selasa, 10 Oktober 2023 18:34 Wib
Trial Triathlon, upaya wujudkan Kilang Cilacap sebagai zona sehat
Minggu, 8 Oktober 2023 15:45 Wib
Persiku Junior Kudus menang 2-0 atas Safin Pati FC
Sabtu, 7 Oktober 2023 21:21 Wib