Semarang (Antaranews Jateng) - Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jawa Tengah memandang perlu media dalam jaringan (daring) berbadan hukum agar wartawannya mendapat perlindungan hukum.
"Kami mendorong media daring (online), khususnya yang belum berbadan hukum, untuk segera mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Ketua DKP PWI Jateng Drs. Sri Mulyadi, M.M. usai rapat DKP di Gedung Pers, Jalan Tri Lomba Juang No. 10 Semarang, Selasa.
Rapat yang membahas pentingnya memberi perlindungan kepada wartawan media daring ini dihadiri Sekretaris DKP PWI Provinsi Jateng Drs. Sosiawan serta dua anggota DKP lainnya, Hari Bustaman dan D.Dj. Kliwantoro.
Hal itu mengingat, lanjut Sri Mulyadi, puluhan ribu media daring belum berbadan hukum. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Meski di dalam UU Pers tidak menyebutkan bentuk badan hukum, baik berupa perseroan terbatas (PT), yayasan, maupun koperasi, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang ini menyarankan agar pengelola media daring memilih badan hukum berupa PT.
Dengan berbadan hukum, menurut dia, akan memberi kepastian bagi perusahaan pers terkait dengan hubungan hak dan kewajiban, baik ke dalam maupun keluar.
Di lain pihak, tingkat kepercayaan publik terhadap media berbadan hukum lebih tinggi ketimbang yang belum. Apalagi, makin gencarnya berita bohong (hoaks) di dunia maya pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Sri Mulyadi menyebutkan sejumlah keuntungan media daring berbadan hukum berupa PT, antara lain, ketika terjadi sengketa terkait dengan konten/isi pemberitaan, bisa menggunakan UU Pers.
"Perusahaan pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan permintaan maaf. Sebaliknya, bagi media daring yang belum berbadan hukum, penyelesaian sengketanya oleh kepolisian," kata Sri Mulyadi.
Berita Terkait
Sri raih mobil listrik, Bupati Blora serahkan hadiah undian Bank Jateng
Selasa, 23 Januari 2024 8:52 Wib
Sri Mulyani: Pajak terkumpul Rp1.387,78 triliun hingga September 2023
Kamis, 26 Oktober 2023 10:49 Wib
APBN surplus Rp204,3 triliun hingga Mei 2023
Senin, 26 Juni 2023 11:08 Wib
Pelaku usaha diimbau antisipasi tantangan geopolitik
Selasa, 13 Juni 2023 11:04 Wib
Besaran kenaikan gaji PNS tahun 2024, ini jawaban Menkeu
Selasa, 30 Mei 2023 16:27 Wib
Polres Jepara patroli keamanan di Pantai Teluk Awur
Rabu, 26 April 2023 21:04 Wib
PSDK UMP gelar buka puasa bersama kaum duafa di Kampung Sri Rahayu
Jumat, 7 April 2023 19:09 Wib
Pencairan THR 2023 bagi ASN dan pensiunan mulai 4 April
Rabu, 29 Maret 2023 14:11 Wib