Enam RS di Purbalingga jadi mitra BPJS Ketenagakerjaan
Purbalingga (Antaranews Jateng) - Sebanyak enam rumah sakit di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, telah menjadi mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Imron Fatoni.
"Selain dengan enam rumah sakit, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto dalam melaksanakan PLKK juga telah bekerja sama dengan seluruh puskesmas yang ada di Purbalingga," katanya di Purbalingga, Senin.
Imron mengatakan hal itu pada acara Evaluasi dan Pembinaan Mitra Kerja Sama PLKK BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga di Gedung Andrawina, Owabong Cottage, Purbalingga.
Menurut dia, PLKK merupakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah peserta ketika mengalami kecelakaan kerja.
Sementara enam rumah sakit di Purbalingga yang telah menjadi mitra PLKK BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas RSUD Goeteng Taroenadibrata, RSU Harapan Ibu, RSU Nirmala, RSU Siaga Medika, Klinik PKU Muhammadiyah Purbalingga, dan Klinik PMI Purbalingga.
Dengan adanya kerja sama ini, kata dia, pekerja pada perusahaan yang ada di Purbalingga ketika mengalami risiko kecelakaan kerja dapat mengunjungi rumah sakit tersebut.
"Nantinya rumah sakit yang telah menjadi mitra PLKK akan mengajukan klaim jumlah biaya yang dikeluarkan terkait dengan pelaksanaan perawatan pekerja tersebut langsung ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ia mengatakan hal itu akan mempermudah perusahaan karena tidak perlu membiayai pekerja terlebih dulu dan melakukan penggantian biaya.
Dalam hal ini, kata dia, perusahaan cukup dengan memberikan uraian yang terjadi pada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja akibat hubungan kerja.
Lebih lanjut, Imron mengatakan evaluasi PLKK dilakukan setiap satu tahun sekali agar fasilitas PLKK dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik.
"Dengan demikian, perusahaan maupun tenaga kerja merasa nyaman dan tidak perlu memikirkan biaya yang harus dikeluarkan ketika ada kecelakaan kerja akibat hubungan kerja," katanya.
Ia mengakui berdasarkan hasil evaluasi tahun 2018, dari enam rumah sakit tersebut belum seluruhnya dapat menggunakan fasilitas PLKK dan masih banyak perusahaan di Purbalingga yang masih memilih untuk melakukan penggantian biaya yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh peserta atau pemberi kerja.
"Jadi manfaatnya masih belum bisa digunakan oleh pihak peserta maupun perusahaan. Mereka lebih nyaman dengan biaya dulu baru registrasi ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, sosialisasi fasilitas PLKK perlu ditingkatkan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh perusahaan karena dari beberapa kasus yang terjadi sejak awal tahun 2018 hingga bulan November baru sekitar 40 persen yang menggunakan fasilitas PLKK.
"Selain dengan enam rumah sakit, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto dalam melaksanakan PLKK juga telah bekerja sama dengan seluruh puskesmas yang ada di Purbalingga," katanya di Purbalingga, Senin.
Imron mengatakan hal itu pada acara Evaluasi dan Pembinaan Mitra Kerja Sama PLKK BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga di Gedung Andrawina, Owabong Cottage, Purbalingga.
Menurut dia, PLKK merupakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah peserta ketika mengalami kecelakaan kerja.
Sementara enam rumah sakit di Purbalingga yang telah menjadi mitra PLKK BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas RSUD Goeteng Taroenadibrata, RSU Harapan Ibu, RSU Nirmala, RSU Siaga Medika, Klinik PKU Muhammadiyah Purbalingga, dan Klinik PMI Purbalingga.
Dengan adanya kerja sama ini, kata dia, pekerja pada perusahaan yang ada di Purbalingga ketika mengalami risiko kecelakaan kerja dapat mengunjungi rumah sakit tersebut.
"Nantinya rumah sakit yang telah menjadi mitra PLKK akan mengajukan klaim jumlah biaya yang dikeluarkan terkait dengan pelaksanaan perawatan pekerja tersebut langsung ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ia mengatakan hal itu akan mempermudah perusahaan karena tidak perlu membiayai pekerja terlebih dulu dan melakukan penggantian biaya.
Dalam hal ini, kata dia, perusahaan cukup dengan memberikan uraian yang terjadi pada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja akibat hubungan kerja.
Lebih lanjut, Imron mengatakan evaluasi PLKK dilakukan setiap satu tahun sekali agar fasilitas PLKK dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik.
"Dengan demikian, perusahaan maupun tenaga kerja merasa nyaman dan tidak perlu memikirkan biaya yang harus dikeluarkan ketika ada kecelakaan kerja akibat hubungan kerja," katanya.
Ia mengakui berdasarkan hasil evaluasi tahun 2018, dari enam rumah sakit tersebut belum seluruhnya dapat menggunakan fasilitas PLKK dan masih banyak perusahaan di Purbalingga yang masih memilih untuk melakukan penggantian biaya yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh peserta atau pemberi kerja.
"Jadi manfaatnya masih belum bisa digunakan oleh pihak peserta maupun perusahaan. Mereka lebih nyaman dengan biaya dulu baru registrasi ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, sosialisasi fasilitas PLKK perlu ditingkatkan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh perusahaan karena dari beberapa kasus yang terjadi sejak awal tahun 2018 hingga bulan November baru sekitar 40 persen yang menggunakan fasilitas PLKK.