Logo Header Antaranews Jateng

Golkar ingatkan kadernya tidak kampanye bersama caleg partai lain

Jumat, 14 Desember 2018 16:37 WIB
Image Print
Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah Dr. H.M. Iqbal Wibisono, S.H.,M.H. (Foto: Dok. pribadi)
Lebih baik berkampanye sesama kader.

Semarang (Antaranews Jateng) - Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah mengingatkan calon anggota legislatif berasal dari partai berlambang pohon beringin ini untuk tidak berkampanye bersama caleg partai lain agar tidak terkena diskualifikasi.

"Lebih baik berkampanye sesama kader. Misalnya, calon anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah berkampanye bersama dengan calon anggota DPRD kabupaten/kota dan/atau dengan calon anggota DPR RI," kata Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jateng Dr. H.M. Iqbal Wibisono, S.H., M.H. di Semarang, Jumat petang.

Iqbal yang juga alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) juga mengingatkan kader Partai Golkar tidak kampanye bersama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 Ayat (1) Huruf i, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.

"Ketentuan tersebut jelas melarang caleg membawa tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu lainnya, kecuali partai bersangkutan," kata Iqbal yang pernah sebagai Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Ditegaskan pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 33/2018, pelaksana kampanye untuk Pemilu Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas pengurus partai politik peserta pemilu, caleg, juru kampanye, orang seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Iqbal mengingatkan kader Partai Golkar yang saat ini sedang melakukan kampanye Pemilu 2019 untuk mencermati aturan main pemilu agar tidak terkena sanksi berupa denda dan pidana kurungan, apalagi sampai pembatalan sebagai caleg.

Di dalam UU Pemilu Pasal 521, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar Pasal 280 Ayat (1) Huruf i dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Dalam Pasal 285 UU Pemilu, juga disebutkan bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap pelanggar Pasal 280 dan Pasal 284, digunakan sebagai dasar oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk mengambil tindakan berupa pembatalan nama caleg dari daftar calon tetap. Bahkan, pembatalan penetapan caleg sebagai calon terpilih.

Pada pemilu anggota legislatif di Jawa Tengah diikuti 16 partai peserta Pemilu 2019, yakni PKB (nomor urut 1), Gerindra (2), PDIP (3), Partai Golkar (4), Partai NasDem (5), Partai Garuda (6), Partai Berkarya (7), PKS (8), Partai Perindo (9), PPP (10), PSI (11), PAN (12), Partai Hanura (13), Partai Demokrat (14), PBB (19), dan PKPI (20).



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026